Bappenas Dukung Anies Naikkan UMP DKI Jakarta Rp225.667, Ini Alasannya
Kamis, 23 Desember 2021 - 12:35 WIB
loading...
A
A
A
"Bahwa ini perlu karena ini resiprokal, akan membalik kok. Akhirnya produk-produk itu akan bertambah, akan menggerakkan demand," pungkasnya.
Di sisi lain, kenaikan UMP 2022 memang sejatinya tidak bisa hanya mengacu sebesar 1,09 persen di dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sebab, besaran kenaikan tersebut tidak berdampak signifikan pada pertumbuhan konsumsi.
Baca Juga: Anies Naikkan UMP Jakarta Jadi Rp4,6 Juta, Begini Tanggapan Kemnaker
Sebelumnya, Anies merevisi besaran UMP DKI 2022 karena mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional dari Bank Indonesia (BI) sebesar 4,7 persen sampai 5,5 persen pada tahun depan. Sementara inflasi diperkirakan berada di kisaran 2 persen sampai 4 persen.
Di sisi lain, kenaikan UMP 2022 memang sejatinya tidak bisa hanya mengacu sebesar 1,09 persen di dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sebab, besaran kenaikan tersebut tidak berdampak signifikan pada pertumbuhan konsumsi.
Baca Juga: Anies Naikkan UMP Jakarta Jadi Rp4,6 Juta, Begini Tanggapan Kemnaker
Sebelumnya, Anies merevisi besaran UMP DKI 2022 karena mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional dari Bank Indonesia (BI) sebesar 4,7 persen sampai 5,5 persen pada tahun depan. Sementara inflasi diperkirakan berada di kisaran 2 persen sampai 4 persen.
(nng)
Lihat Juga :