Batasi Kuota Penangkapan Ikan, Menteri Trenggono: Lebih Kena Denda

Kamis, 23 Desember 2021 - 14:01 WIB
loading...
Batasi Kuota Penangkapan...
Tahun depan nelayan tak bisa sembarang tangkap ikan sebanyak-banyaknya. Foto/ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa program kebijakan ikan terukur berbasis kuota akan membuat sejumlah ketentuan pembatasan terhadap penangkapan ikan di tahun 2022 mendatang.

Baca juga: lndonesia Jadi Salah Satu Negara Produsen Ikan Tuna Terbesar di Dunia

Menteri Trenggono mengatakan kebijakan itu dilakukan sebagai langkah pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan ikan di laut Indonesia. Jadi ada kuota penangkapan di setiap wilayah pengelolaan perikanan (WPP) untuk membatasi pengambilan ikan.

“Jadi nanti akan dibatasi kuotanya, di setiap WPP bakal dibagi dalam tiga jenis. Paling utama kuota bakal dibagikan untuk investor dan kedua nelayan, dan yang terakhir untuk kebutuhan rekreasi," kata Menteri Trenggono dalam keterangan virtual, dikutip Kamis (23/12/2021).

Menurut Menteri Trenggono, untuk penangkapan ikan terukur berbasis kuota terbagi menjadi enam zona utama. Dalam menentukan kuota, KKP menggunakan basis data yang dikeluarkan oleh Komnas Kajiskan yang tujuannya untuk menjaga populasi ikan di tiap zona.



Sedangkan cara untuk memastikan ikan yang ditangkap sesuai dengan kuota dan zonasinya, KKP menyiapkan teknologi pengawasan berbasis satelit.

"Kalau dia melebihi kuota yang ada, dia melawan ekologi. Ya harus ada denda. Entah itu bayar dua kali lipat atau kuotanya dibatasi di tahun depan," ungkapnya.

Penerapan kebijakan penangkapan terukur diakuinya sebagai program terobosan yang akan mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi, khususnya di wilayah pesisir.

Baca juga: Masa Nataru, Mulai Besok Penumpang Kereta di Bawah 12 Tahun Wajib PCR

“Jadi (untuk) peningkatan kualitas dan mutu produk perikanan, penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar, pemberantasan IUU Fishing, hingga peningkatan kesejahteraan nelayan tradisional. Nelayan nantinya akan sejajar dengan investor,” tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Stok Ikan Melimpah,...
Stok Ikan Melimpah, KNMP Dapat Kembalikan Kejayaan Papua sebagai Lumbung Tuna
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Viral Pulau Umang Dijual...
Viral Pulau Umang Dijual Rp65 Miliar di Medsos, KKP Buka Suara
Hadiri Asia Pacific...
Hadiri Asia Pacific Maritime 2026, BKI Perkuat Kolaborasi Industri Maritim Global
KKP Pastikan Program...
KKP Pastikan Program MBG Bukan Pemicu Kenaikan Harga Ikan
KNMP di Bantul yang...
KNMP di Bantul yang Digagas Prabowo Diapresiasi Nelayan
Dukung Giant Sea Wall,...
Dukung Giant Sea Wall, Kemendiktisaintek Akan Bentuk Satgas Khusus
KKP Gandeng Masyarakat...
KKP Gandeng Masyarakat Pesisir Lindungi Ekosistem Laut
Rekomendasi
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Modifikasi Plat Nomor...
Modifikasi Plat Nomor Bisa Kena Tilang atau Denda Rp500.000
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved