Sepi, Tak Ada Lonjakan Penumpang Kereta Api Jelang Natal

Kamis, 23 Desember 2021 - 15:31 WIB
loading...
Sepi, Tak Ada Lonjakan Penumpang Kereta Api Jelang Natal
KAI mencatat jumlah penumpang yang relatif sepi untuk momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 ini. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KA I mencatat jumlah penumpang yang relatif sepi untuk momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 ini.

KAI Daop 1 khususnya memiliki kapasitas masa pandemi yang tidak sebanyak masa normal yaitu hanya 48 KA per hari dari sebelumnya rata-rata 83 KA.

Pengaruhnya tentu pada kapasitas terbatas untuk mengangkut 22.000 penumpang per hari dari biasanya 67.000 penumpang.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pembelian tiket terbanyak terjadi pada Jumat (17/12/2021) kemarin dengan pesanan tiket sebanyak 16.888 tiket.

“Sementara hari ini 12.000 tiket. Memang masih di bawah kapasitas maksimal tapi kami persiapannya selalu untuk kondisi kapasitas maksimal. Saat ini maksimal hanya 80% dari kapasitas seluruhnya," ujarnya dalam live IDX Channel di Jakarta, Kamis (23/12/2021).



Dia menegaskan, KAI akan tetap fokus pada perjalanan yang sehat dan aman di masa pandemi ini. Untuk iyu, protokol kesehatan dan persyaratan khusus momen Nataru akan terus dijaga ketat.

"Banyak faktor pertimbangan masyarakat untuk perjalanan saat ini, misalnya tidak semua sekolah di seluruh wilayah memiliki libur bersamaan. Ada yang Desember dan juga ada Januari. Kemudian juga cuti kantor juga tidak merata dalam satu waktu," ucapnya.



Lebih lanjut, Eva menyebutkan bebera rute favorit yang dipilih hingga saat ini adalah tujuan Yogyakarta, Semarang, Purwokerto, Surabaya, dan Malang. Kemudian juga jurusan Bandung dan Cirebon.

"Jumlah penumpang untuk kedatangan masih stabil. Seperti di stasiun Pasar Senen, khususnya akhir pekan yang ramai kedatangan ke Jakarta," ungkapnya.



Sebagai catatan, masa angkutan Nataru 2021/2022 dari PT KAI dimulai 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3257 seconds (0.1#10.140)