Kenaikan Cukai Bisa Bikin Rokok Ilegal Merajalela
Kamis, 23 Desember 2021 - 21:16 WIB
loading...
Rokok ilegal diperkirakan marak usai cukai rokok naik. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Kementerian Keuangan yang menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12% pada tahun 2022 dikeluhkan kalangan industri tembakau yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI). Mereka mengatakan industri hasil tembakau dianggap seolah kondisinya sama saja dengan sebelum pandemi.
Baca juga: Enggak Mungkin 1,6 Juta PNS Dipensiunkan, Tjahjo: Kemenkeu Pusing Nanti
Ketua Umum AMTI Budidoyo mengakui orang merokok memang tetap ada di saat pandemi. Hanya saja, ia menegaskan kenaikan cukai rokok di tahun depan tentu memberatkan pihaknya.
“IHT (industri hasil tembakau) itu mata rantai, ketika ada masalah di hulu maka ada di hilir, sehingga itu yang kita selalu suarakan kepada pengambil kebijakan. Celakanya kemarin itu, baru kemarin RAPBN kan dipatok target cukai di 2022 Rp203 triliun,” kata Budidoyo di Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Budidoyo menganggap kenaikan cukai rokok bakal berimbas ke meningkatnya rokok ilegal. Apalagi, kata Budidoyo, masyarakat bisa saja memilih rokok ilegal karena harganya yang bisa dijangkau.
Baca juga: Enggak Mungkin 1,6 Juta PNS Dipensiunkan, Tjahjo: Kemenkeu Pusing Nanti
Ketua Umum AMTI Budidoyo mengakui orang merokok memang tetap ada di saat pandemi. Hanya saja, ia menegaskan kenaikan cukai rokok di tahun depan tentu memberatkan pihaknya.
“IHT (industri hasil tembakau) itu mata rantai, ketika ada masalah di hulu maka ada di hilir, sehingga itu yang kita selalu suarakan kepada pengambil kebijakan. Celakanya kemarin itu, baru kemarin RAPBN kan dipatok target cukai di 2022 Rp203 triliun,” kata Budidoyo di Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Budidoyo menganggap kenaikan cukai rokok bakal berimbas ke meningkatnya rokok ilegal. Apalagi, kata Budidoyo, masyarakat bisa saja memilih rokok ilegal karena harganya yang bisa dijangkau.
Lihat Juga :