Berlaku Hari Ini, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Kantongi Hasil Tes PCR untuk Naik KA

Jum'at, 24 Desember 2021 - 09:10 WIB
loading...
Berlaku Hari Ini, Anak...
PT Kereta Api (Persero) mulai memberlakukan ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR bagi anak di bawah 12 tahun untuk perjalanan kereta api. Foto/Azfar M
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasional I pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ) menerapkan ketentuan baru yang tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku mulai hari ini, tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif test RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Catat Aturan Terbaru Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru

"Penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR (yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan) dan harus didampingi oleh orang tua," jelas Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, melalui keterangan resmi yang diterima MPI, Jumat (24/12/2021).

Untuk membantu calon penumpang memenuhi syarat perjalanan Kereta Api (KA) khususnya anak di bawah 12 tahun, PT KAI Daop 1 Jakarta bekerja sama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dengan tarif Rp195 ribu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1,3 Juta Tiket Kereta...
1,3 Juta Tiket Kereta Ludes Terjual saat Libur Panjang hingga 1 Juni 2026
Hindari Blokade AS,...
Hindari Blokade AS, Iran Alihkan Perdagangan ke Jalur Kereta Api China
Komisi V DPR Dorong...
Komisi V DPR Dorong Evaluasi Sistem Keselamatan Kereta Api
Desakan Mundur Dirut...
Desakan Mundur Dirut KAI, Pengamat: Evaluasi Harus Objektif, Bukan Tekanan Politik
18.000 Pemudik Padati...
18.000 Pemudik Padati Stasiun Senen pada Puncak Arus Lebaran Hari Ini
6,2 Juta Orang Mudik...
6,2 Juta Orang Mudik Naik Angkutan Umum H-4 Lebaran, Kereta Api Jadi Favorit
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Inul Daratista Geram...
Inul Daratista Geram Dituding Gila Hormat, Ungkap Alasan Petugas KAI Melayani Sambil Jongkok
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Rekomendasi
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Berita Terkini
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
Masa Depan Kesehatan,...
Masa Depan Kesehatan, Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Bank Genomik Nasional Berjalan Optimal
Stimulus Jumbo Lintas...
Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya
Infografis
Syarat Naik Kereta Api...
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Wajib PCR jika Belum Booster
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved