Berlaku Hari Ini, Simak Syarat Naik Pesawat Terbaru selama Nataru

Jum'at, 24 Desember 2021 - 12:04 WIB
loading...
Berlaku Hari Ini, Simak...
Syarat perjalanan udara mengacu SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021 di sektor Penerbangan. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memperketat protokol kesehatan transportasi udara di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021. Di mana pelaku perjalanan wajib mematuhi syarat yang telah ditentukan.

"Untuk aturan domestik (penerbangan) itu akan ada aturan lain melalui SE Satgas nomor 24 tahun 2021. aturan Satgas itu akan menjadi rujukan kami spesifik selama nataru," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto melalui keterangan resmi dikutip, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga: Jelang Nataru, 938 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek via Tol

Adapun syarat perjalanan tersebut juga mengacu SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021 di sektor penerbangan. Berikut syarat dan regulasi naik pesawat di wilayah Jawa Bali dan di luar Jawa Bali :

1. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3.Pelaku perjalanan diizinkan naik pesawat, jika moda transportasinya tergolong perintis alias masuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

4.Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan tak wajib memiliki kartu vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Jelang Nataru Harga Kebutuhan Pokok Naik, Pedagang Pasar di Karawang Mengaku Rugi

5. Pelaku perjalanan yang tidak divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali karena alasan medis dan hendak berobat diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan dari dokter RS pemerintah.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5,8 Juta Kendaraan Melintasi...
5,8 Juta Kendaraan Melintasi 4 Gerbang Tol Jasa Marga Selama Libur Nataru 2025/2026, Naik 9,8%
Angkutan Nataru di 37...
Angkutan Nataru di 37 Bandara InJourney Airports Berjalan Sukses, Jumlah Penumpang Pesawat Sentuh 10,2 Juta
2,3 Juta Kendaraan Kembali...
2,3 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pasca Periode Libur Nataru 2025/2026
Bahlil Pastikan Distribusi...
Bahlil Pastikan Distribusi Energi Aman Jelang Tahun Baru
1,5 Juta Kendaraan Keluar...
1,5 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek saat Libur Natal
Mudik Nataru Lewat Jalan...
Mudik Nataru Lewat Jalan Tol, Catat Nomor Penting Darurat Ini
Garuda Indonesia Angkut...
Garuda Indonesia Angkut 1,5 Juta Penumpang Selama Nataru 2026
Hari Pertama Kerja 2026,...
Hari Pertama Kerja 2026, Pekerja Tetap Semangat meski Jakarta Macet
Jalan Gatot Subroto...
Jalan Gatot Subroto Padat Merayap di Hari Pertama Masuk Kerja usai Libur Nataru
Rekomendasi
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Berita Terkini
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Infografis
Simak! Ini 8 Ruas Tol...
Simak! Ini 8 Ruas Tol Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved