Asuransi Jasindo Berkomitmen Terapkan Prinsip GCG di Setiap Bisnis

Jum'at, 24 Desember 2021 - 20:59 WIB
loading...
Asuransi Jasindo Berkomitmen...
Guru Besar Hukum Internasional, menekankan pentingnya tata kelola yang bank di perusahaan Asuransi Jasindo. Pasalnya banyak tantangan di bidang hukum yang dihadapi oleh dunia usaha, terutama perusahaan perasuransian. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. menekankan tata kelola di perusahaan Asuransi Jasindo sangat penting. Iamengatakan, baik buruknya perusahaan tergantung dari manusia yang bekerja pada perusahaan tersebut.

Begitu pun maju atau tidaknya suatu perusahaan juga tergantung dari manusia yang berkerja di perusahaan tersebut. Berdasarkan UU No 40 Tahun 2007 tentang PT (Perseroan Terbatas) ada tiga organ penting dalam suatu perusahaan, yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi.

"Asuransi Jasindo memiliki tanggung jawab besar dan berat karena ada uang negara yang dikelola, sehingga jika ada kerugian negara akan diproses secara hukum. Oleh karena itu tata kelola di perusahaan Asuransi Jasindo sangat penting," ujar Hikmahanto saat menjadi pembicara dalam Webinar "Aspek Hukum Dan Tata Kelola Perusahaan Asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia".



Hikmahanto menuturkan, tantangan di bidang hukum dihadapi oleh dunia usaha, terutama perusahaan perasuransian . Perusahaan perasuransian, termasuk yang sahamnya dimiliki oleh negara, menghadapi dan harus menyikapi berbagai perubahan, termasuk di bidang hukum.

Perusahaan yang merupakan entitas abstrak sangat bergantung pada individu yang menduduki berbagai jabatan di organ perusahaan, seperti Direksi, Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham.

"Apa yang dijalankan oleh individu berdampak pada persepsi atas perusahaan ataupun organisasi yang dijalankan. Disinilah pentingnya setiap individu yang menjabat dalam organ perusahaan untuk berorientasi pada hukum. Orientasi ini tidak sekedar didasarkan rasa takut pada hukum tetapi didasarkan pada kepatuhan untuk selalu bertindak berdasarkan hukum," jelasnya.

Lebih lanjut Hikmahanto mengatakan, saat ini atau setelah tahun 1998 adalah era hukum. Jika sebelumnya hukum dianggap tidak penting karena hukum bisa diselesaikan dengan kekuasaan. Sementara saat ini hukum tidak bisa diselesaikan dengan kekuasaan. Oleh karena itu ketika ada unit-unit yang memberikan masukan kepada direksi maka orang hukum harus mengawalnya.

"Orang hukum akan memberikan masukan agar tidak berbenturan dengan hukum," jelasnya.

Di samping hukum, sambung Hikmahanto, perusahaan - perusahaan yang telah go public (terbuka) dan BUMN juga harus memperhatikan Good Corporate Governance (GCG) . Memang banyak pendapat tentang GCG, namun yang harus diperhatikan adalah interpretasi yang telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan ataupun Kode Etik. Karena GCG adalah konsep perusahaan terhadap para stakeholders (pemegang kepentingan), sehingga perusahaan wajib akuntable, responsible dan transparant.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2176 seconds (0.1#10.140)