Asuransi Jasindo Berkomitmen Terapkan Prinsip GCG di Setiap Bisnis
Jum'at, 24 Desember 2021 - 20:59 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Hikmahanto mengatakan, saat ini atau setelah tahun 1998 adalah era hukum. Jika sebelumnya hukum dianggap tidak penting karena hukum bisa diselesaikan dengan kekuasaan. Sementara saat ini hukum tidak bisa diselesaikan dengan kekuasaan. Oleh karena itu ketika ada unit-unit yang memberikan masukan kepada direksi maka orang hukum harus mengawalnya.
"Orang hukum akan memberikan masukan agar tidak berbenturan dengan hukum," jelasnya.
Di samping hukum, sambung Hikmahanto, perusahaan - perusahaan yang telah go public (terbuka) dan BUMN juga harus memperhatikan Good Corporate Governance (GCG) . Memang banyak pendapat tentang GCG, namun yang harus diperhatikan adalah interpretasi yang telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan ataupun Kode Etik. Karena GCG adalah konsep perusahaan terhadap para stakeholders (pemegang kepentingan), sehingga perusahaan wajib akuntable, responsible dan transparant.
"Perusahaan yang memperhatikan GCG akan memiliki nilai tambah. Penerapan GCG harus dilakukan meskipun secara gradual dengan memperhatikan kondisi dari perusahaan," tegasnya.
Hikmahanto mengungkapkan, adanya perusahaan asuransi yang masuk pengadilan karena adanya kesadaran hukum masyarakat yang mulai meningkat. Setidaknya ada tiga hal yang biasanya perusahaan asuransi dibawa ke pengadilan. Pertama, penyampaian atau paparan yang berlebihan dari pihak agen. Kedua, terkait investasi, dan ketiga, perusahaan asuransi yang abal-abal.
"Perusahaan asuransi abal-abal ini yang melakukan kegiatan asuransi, tapi tidak di bawah pengawasan OJK," tandasnya.
Baca Juga: Memasuki Usia 48 Tahun, Asuransi Jasindo Perkuat Produk dan SDM
"Orang hukum akan memberikan masukan agar tidak berbenturan dengan hukum," jelasnya.
Di samping hukum, sambung Hikmahanto, perusahaan - perusahaan yang telah go public (terbuka) dan BUMN juga harus memperhatikan Good Corporate Governance (GCG) . Memang banyak pendapat tentang GCG, namun yang harus diperhatikan adalah interpretasi yang telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan ataupun Kode Etik. Karena GCG adalah konsep perusahaan terhadap para stakeholders (pemegang kepentingan), sehingga perusahaan wajib akuntable, responsible dan transparant.
"Perusahaan yang memperhatikan GCG akan memiliki nilai tambah. Penerapan GCG harus dilakukan meskipun secara gradual dengan memperhatikan kondisi dari perusahaan," tegasnya.
Hikmahanto mengungkapkan, adanya perusahaan asuransi yang masuk pengadilan karena adanya kesadaran hukum masyarakat yang mulai meningkat. Setidaknya ada tiga hal yang biasanya perusahaan asuransi dibawa ke pengadilan. Pertama, penyampaian atau paparan yang berlebihan dari pihak agen. Kedua, terkait investasi, dan ketiga, perusahaan asuransi yang abal-abal.
"Perusahaan asuransi abal-abal ini yang melakukan kegiatan asuransi, tapi tidak di bawah pengawasan OJK," tandasnya.
Baca Juga: Memasuki Usia 48 Tahun, Asuransi Jasindo Perkuat Produk dan SDM
Lihat Juga :