BPOM Diminta Dengarkan Aspirasi Soal Pelabelan Kemasan Air Minum

Minggu, 26 Desember 2021 - 23:00 WIB
loading...
BPOM Diminta Dengarkan...
Pelabelan galon isi ulang harus mendengarkan aspirasi pihak yang terdampak. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sebagai salah satu stakeholder yang ikut melakukan standardisasi keamanan pangan dan kemasan pangan di Indonesia, Badan Standardisasi Nasional ( BSN ) mengaku tidak pernah dilibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) dalam merumuskan revisi Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.



Revisi ini dilakukan khusus untuk menambahkan aturan wajib label bebas Bisfenol A (BPA) terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan Polikarbonat (PC).

Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional Hendro Kusumo mengatakan, pihaknya hanya mendapat informasi bila revisi peraturan tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Perlu kami sampaikan bahwa BSN juga tidak mengikuti proses harmonisasi rancangan peraturan ini,” ujar Hendro Kusumo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/12/2021).

Dia mengatakan produk air minum dalam kemasan (AMDK) telah diregulasi oleh Kementerian Perindustrian melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib. Menurutnya, SNI yang menjadi dasar pemberlakuan wajib produk AMDK di antaranya SNI 3553:2015 Air mineral.

"SNI tersebut telah menetapkan persyaratan mutu, cara uji, pengambilan contoh dan juga syarat penandaan dari produk air mineral dalam kemasan. Dan syarat penandaan yang diatur dalam SNI tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang label dan iklan pangan," tandasnya.

Tapi, kata Hendro, sejak keluarnya Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, ketentuan tentang pelabelan produk pangan termasuk AMDK sepenuhnya di bawah BPOM.

Saat ini, rancangan peraturan tersebut telah melewati masa pemberian tanggapan (batas pemberian tanggapan 6 Desember 2021) dan selanjutnya diproses ke tahap harmonisasi antar-kementerian/lembaga oleh Kementerian Hukum dan HAM sebelum ditetapkan.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian juga merasa terkejut mendengar adanya Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan ini.

“Kami sama sekali belum mendengar rencana itu. Saya juga terkejut. Jadi, saya pikir kita harus endorse ke teman-teman BPOM untuk mengkaji ulang rencana kebijakan itu,” ujar Asisten Deputi Pangan Kemenko Perekonomian, Muhammad Saifulloh.

Dia mengatakan BPOM harus juga memperhatikan keberatan dari para pelaku industri sebelum mengeluarkan kebijakan itu. “BPOM harus menyampaikan dulu presentasi secara pro-kontranya. Saya pikir BPOM tidak bisa secara serta merta mengeksekusi regulasi itu,” ucapnya.



Dia menegaskan dalam menyusun kebijakannya, BPOM seharusnya juga melihat keseimbangan usaha di Indonesia.

“Ini kan masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Apalagi saya mendengar bahwa selama 40 tahun AMDK galon guna ulang ini beroperasi, belum ada kasus orang terganggu kesehatannya gara-gara cemaran BPA dari galon guna ulang ini. Ini seharusnya didengar teman-teman dari BPOM,” tukasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi PNM dan BPOM...
Sinergi PNM dan BPOM Mempercepat Pertumbuhan Kualitas UMKM Pangan
PNM Dampingi Ratusan...
PNM Dampingi Ratusan Nasabah PNM Mekaar Daftar Izin Edar BPOM
Kurangi Sampah Plastik,...
Kurangi Sampah Plastik, Foopak dan Bluedoors Kenalkan Kemasan Kopi Biodegradable
PNM Bersama BUMN Mendorong...
PNM Bersama BUMN Mendorong Percepatan Pertumbuhan UMKM lewat BPOM
Penegasan BPOM Soal...
Penegasan BPOM Soal Roti Aoka Beri Ketenangan ke Masyarakat
Peringkat 27 Dunia,...
Peringkat 27 Dunia, Infrastruktur Mutu Indonesia Paling Unggul di ASEAN
Dukung Program Kelestarian...
Dukung Program Kelestarian Lingkungan lewat Penanaman Mangrove
Kemasan Polikarbonat...
Kemasan Polikarbonat Jadi Pilihan untuk Kemasan Air, Ini Alasannya  
Terapkan Program Keberlanjutan,...
Terapkan Program Keberlanjutan, Indofood Raih Penghargaan dari BPOM
Rekomendasi
Daftar Pemain Avengers:...
Daftar Pemain Avengers: Doomsday, Kehadiran Bintang X-Men Jadi Kejutan
6 Percobaan Pembunuhan...
6 Percobaan Pembunuhan Vladimir Putin yang Selalu Gagal
Perayaan Idulfitri di...
Perayaan Idulfitri di Berbagai Negara dan Budaya di Seluruh Dunia
Berita Terkini
Mudik Asyik Bareng Alfamart,...
Mudik Asyik Bareng Alfamart, 3.000 Orang Nikmati Perjalanan Gratis ke Kampung Halaman!
48 menit yang lalu
Hubungan Afsel dan BRICS...
Hubungan Afsel dan BRICS Makin Kuat usai Tak Lagi Dapat Bantuan AS
52 menit yang lalu
Ojol Hanya Dapat Bonus...
Ojol Hanya Dapat Bonus Hari Raya Rp50 Ribu, Menaker: Perlu Klarifikasi
1 jam yang lalu
Gelar Program Mudik...
Gelar Program Mudik Bersama Gratis, Sucofindo Berangkatkan 360 Pemudik
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Gelar Ramp Check Pastikan Armada Mobil Tangki Siap Operasi
1 jam yang lalu
Arus Mudik 21-27 Maret,...
Arus Mudik 21-27 Maret, KAI Sudah Layani 1,2 Juta Penumpang
2 jam yang lalu
Infografis
Raja YordaniaTolak Gagasan...
Raja YordaniaTolak Gagasan Trump soal Pencaplokan Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved