PLN Berhasil Tangani 97,6% Aduan Lonjakan Tagihan Listrik di DKI Jakarta

Selasa, 09 Juni 2020 - 18:08 WIB
loading...
PLN Berhasil Tangani 97,6% Aduan Lonjakan Tagihan Listrik di DKI Jakarta
PT PLN (Persero) berhasil menyelesaikan sebesar 97,6% aduan lonjakan tagihan listrik pelanggan rumah tangga di wilayah DKI Jakarta. PLN telah merespons secara cepat terkait tagihan listrik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) telah merespons secara cepat pengaduan-pengaduan terkait tagihan listrik yang diterima melalui Contact Center PLN 123 baik melalui telepon maupun melalui channel Social Media PLN 123. Hingga Senin (9/6), khusus di wilayah kerja PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, PLN telah berhasil menangani 97,6% pengaduan yang masuk.

"Kami berupaya dengan cepat dan tepat dalam menyelesaikan pengaduan yang ada, hingga saat ini sekitar 97,6% pengaduan telah diselesaikan. Sisa 2,4% aduan yang butuh penanganan lebih lanjut, saat ini sedang ditangani oleh petugas,” ungkap General Manager PLN UID Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan, Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Petugas di lapangan siap menghubungi dan mendatangi rumah pelanggan apabila pelanggan butuh penjelasan lebih lanjut. Lebih lanjut Doddy mengungkapkan bahwa adanya isu lonjakan tagihan listrik tersebut dikarenakan adanya selisih tagihan rekening di bulan-bulan sebelumnya, bukan disebabkan oleh Tarif Listrik yang naik.

“Kami sampaikan lagi bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik bahkan sejak 2017 dan tidak ada subsidi silang untuk tarif daya berapapun,” tegas Doddy.

Adapun kenaikan tagihan terjadi dikarenakan adanya peningkatan konsumsi listrik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kebijakan Work from Home (WFH). Hal ini juga yang menyebabkan petugas catat meter tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter secara langsung sehingga pelanggan diminta untuk melakukan pencatatan meter mandiri.

Adapun pelanggan yang tidak mengirimkan angka stand kWh meter mulai tanggal 24-27 tiap bulannya, maka tagihan listriknya didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik 3 bulan terakhir bukan berdasarkan pemakaian riil pelanggan.

Namun sejak Mei 2020, petugas catat meter telah kembali melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan. Sehingga ketika ada selisih pada pemakaian yang belum tertagih akan terakumulasi pada bulan selanjutnya.

“Untuk wilayah Jakarta Raya sendiri dari total 2.232.353 pelanggan pascabayar, sekitar 1,6% telah melakukan pencatatan meter mandiri, 94,9% dibaca oleh petugas dan sisanya dikenakan perhitungan rata-rata karena tidak dapat dijangkau petugas,” jelas Doddy.

Pelanggan atas nama Nur Cahya yang bertempat tinggal di Cempaka Putih sempat didatangi petugas PLN karena aduan terkait tagihan listriknya. Pelanggan kemudian dijelaskan soal skema perlindungan pelanggan PLN yang mengalami kenaikan melebihi 20%.

Melalui skema ini, kenaikan yang melebihi 20% akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40% dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan atau sebesar masing-masing 20% pada tagihan berikutnya.

“Saya melakukan komplain terkait dengan tagihan yang mendadak jauh lebih besar dari biasanya. Setelah dapat kunjungan dan dapat kejelasan saya merasa puas. Kenapa tagihan saya melonjak karena pemakaian juga melonjak karena Work From Home dan kondisi selama ini pencatatan rutin tidak bisa dilaksanakan sehingga dikenakan rata-rata dan tagihan diakumulasi sehingga terjadi kenaikan secara mendadak. Tapi intinya penjelasannya cukup memuaskan,” ujar Nur Cahya.

Bagi pelanggan yang merasakan ada kenaikan tagihan listrik dan ingin memeriksa sendiri riwayat pemakaian listriknya bisa melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh dari ponsel. Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan via website www.pln.co.id, dan Contact Center PLN 123.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1382 seconds (0.1#10.140)