Menperin Minta Aturan Larangan Ekspor Masker dan APD Dicabut

Selasa, 09 Juni 2020 - 21:22 WIB
loading...
Menperin Minta Aturan Larangan Ekspor Masker dan APD Dicabut
Kemenperin bakal merevisi aturan yang melarang ekspor masker dan alat pelindung diri (APD). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal merevisi aturan yang melarang ekspor masker dan alat pelindung diri (APD). Baleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan aturan yang direvisi itu lantaran adanya over supply atau kelebihan pasokan masker dan APD yang diproduksi industri dalam negeri.

"Tujuannya agar potensi ekspor yang sangat besar dan kebutuhan dunia yang semakin meningkat dapat menjadi pemicu agar industri dalam negeri dapat bertahan sekaligus tetap memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Agus di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengenai relaksasi aturan ekspor masker dan APD. "Nanti akan saya cek kepada Menteri Perdagangan karena memang kewenangan untuk mengeluarkan regulasi ini ada di beliau. Tapi sebetulnya kesepakatan dari kami bertiga sudah ada, sudah sangat baik kesepakatannya. Nanti akan kami cek," imbuhnya.

Dia menambahkan, Covid-19 ini telah mengubah perilaku dan pola hidup, baik dalam keseharian maupun bersama masyarakat ataupun saat sedang bekerja.

"Perubahannya tentu yang paling signifikan adalah dua hal. Kebanyakan dari kita sekarang hidup lebih sehat dengan protokol-protokol kesehatan dan yang kedua tentu kebanyakan dari kita sudah menemukan cara-cara kita untuk bekerja lebih efisien. Ini ada perubahan ke arah digital yang memang sangat bisa membantu pekerjaan secara lebih efisien," pungkasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)