Menaker Ida Ingin Musisi Diperlakukan Layaknya Profesi Lain
Rabu, 29 Desember 2021 - 20:35 WIB
loading...
Menaker Ida Fauziyah ingin musisi punya posisi hukum yang sama dengan profesi lain. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan diperlukan peraturan pemerintah untuk memperkuat posisi musisi secara hukum agar kepentingan dan kondisi sosial ekonominya dapat diperoleh sebagaimana profesi lain.
Baca juga: Rilis Debut Album Natal, Rayya Kristianto Gandeng Penyanyi Opera Italia
"Sebagai ilustrasi, sejauh mungkin menyamakan status manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah (PU) dengan bukan penerima upah (BPU) bagi seniman musik," ujar Menaker Ida saat menerima Federasi Serikat Pekerja Musisi Indonesia (FESMI) di Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Menurut Menaker Ida, Undang-Undang Ketenagakerjaan tak dapat memberikan solusi atas semua permasalahan yang dihadapi musisi. Jadi, perlu perlu masukan untuk mendapatkan arahan yang dapat ditindaklanjuti.
Ida Fauziyah pun mengapresiasi solusi yang diberikan oleh FESMI dan pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut. "Prinsipnya sudah sepakat, pekerja musik adalah profesi yang harus memperoleh kesejahteraan sama dengan profesi lain," jelas Menaker Ida.
Sementara itu, Candra Darusman, musisi yang tergabung dalam FESMI, mengungkap berbagai permasalahan yang dihadapi musisi. Di antaranya, tak ada mekanisme atau forum penyelesaian sengketa kasus antara pihak pemberi kerja dan penerima kerja.
Kemudian, tak ada 'collective bargaining' dan 'collective agreement' di antara pengusaha dan organisasi musisi yang dapat menjadi pedoman kedua belah pihak guna menciptakan suasana kerja kondusif. Beikutnya, tak ada kewajiban pihak pemberi kerja untuk memberikan jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan) bagi musisi yang statusnya bukan karyawan tetap sebuah perusahaan.
Baca juga: Bantu Persiapan Siswa Hadapi UTBK 2022, Pahamify Gelar Webinar Motivasi dan TryOut Akbar
"Sangat diharapkan adanya upaya agar dapat mengatasi perbedaan kondisi musisi, terutama antara ibu kota/kota besar dengan daerah lain di Indonesia," katanya.
Baca juga: Rilis Debut Album Natal, Rayya Kristianto Gandeng Penyanyi Opera Italia
"Sebagai ilustrasi, sejauh mungkin menyamakan status manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah (PU) dengan bukan penerima upah (BPU) bagi seniman musik," ujar Menaker Ida saat menerima Federasi Serikat Pekerja Musisi Indonesia (FESMI) di Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Menurut Menaker Ida, Undang-Undang Ketenagakerjaan tak dapat memberikan solusi atas semua permasalahan yang dihadapi musisi. Jadi, perlu perlu masukan untuk mendapatkan arahan yang dapat ditindaklanjuti.
Ida Fauziyah pun mengapresiasi solusi yang diberikan oleh FESMI dan pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut. "Prinsipnya sudah sepakat, pekerja musik adalah profesi yang harus memperoleh kesejahteraan sama dengan profesi lain," jelas Menaker Ida.
Sementara itu, Candra Darusman, musisi yang tergabung dalam FESMI, mengungkap berbagai permasalahan yang dihadapi musisi. Di antaranya, tak ada mekanisme atau forum penyelesaian sengketa kasus antara pihak pemberi kerja dan penerima kerja.
Kemudian, tak ada 'collective bargaining' dan 'collective agreement' di antara pengusaha dan organisasi musisi yang dapat menjadi pedoman kedua belah pihak guna menciptakan suasana kerja kondusif. Beikutnya, tak ada kewajiban pihak pemberi kerja untuk memberikan jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan) bagi musisi yang statusnya bukan karyawan tetap sebuah perusahaan.
Baca juga: Bantu Persiapan Siswa Hadapi UTBK 2022, Pahamify Gelar Webinar Motivasi dan TryOut Akbar
"Sangat diharapkan adanya upaya agar dapat mengatasi perbedaan kondisi musisi, terutama antara ibu kota/kota besar dengan daerah lain di Indonesia," katanya.
(uka)
Lihat Juga :