Pernyataan Shadow Banking Jadi Polemik, Ini Penjelasan Kemenkop UKM
Rabu, 10 Juni 2020 - 02:12 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, shadow banking adalah gambaran aktivitas layaknya seperti penghimpunan dana, investasi dan juga pinjaman, namun tidak terawasi, dan terhindari dari regulasi dan pengawasan otoritas sektor perbankan.
"Jelas itu merupakan pelanggaran hukum. Dan pihak kementerian mengajak pelaku koperasi untuk tidak melakukannya. Jujur, untuk pembuktian ada atau tidaknya praktik itu membutuhkan telaahan dan kajian yang mendalam sesuai dengan kelaziman dalam prosuder hukum," papar Prof Rully.
Ia mengakui, praktik seperti ini di masa lalu pernah dilakukan siapapun, koperasi, ataupun bukan koperasi, dan itu sudah mendapat ganjaran yang setimpal. Diharapkan di masa depan tidak lagi terjadi peristiwa seperti itu.
Maka, sejak pertengahan April lalu, sebelum Ramadhan, dalam pertemuan virtual dirinya mengajak agar KSP, yang memiliki nasabah dan cabang yang cukup banyak untuk tidak melakukan hal-hal yang membuat masyarakat resah dan rugi secara material sert immaterial.
"Pada kesempatan itu hadir para pengurus 45 KSP yang tersebar di seluruh Indonesia," ungkap Prof Rully.
"Jelas itu merupakan pelanggaran hukum. Dan pihak kementerian mengajak pelaku koperasi untuk tidak melakukannya. Jujur, untuk pembuktian ada atau tidaknya praktik itu membutuhkan telaahan dan kajian yang mendalam sesuai dengan kelaziman dalam prosuder hukum," papar Prof Rully.
Ia mengakui, praktik seperti ini di masa lalu pernah dilakukan siapapun, koperasi, ataupun bukan koperasi, dan itu sudah mendapat ganjaran yang setimpal. Diharapkan di masa depan tidak lagi terjadi peristiwa seperti itu.
Maka, sejak pertengahan April lalu, sebelum Ramadhan, dalam pertemuan virtual dirinya mengajak agar KSP, yang memiliki nasabah dan cabang yang cukup banyak untuk tidak melakukan hal-hal yang membuat masyarakat resah dan rugi secara material sert immaterial.
"Pada kesempatan itu hadir para pengurus 45 KSP yang tersebar di seluruh Indonesia," ungkap Prof Rully.
Lihat Juga :