Dorong Investasi, KKP Ajak SKK Migas Kelola Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi
Kamis, 30 Desember 2021 - 09:34 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Tari menegaskan hingga saat ini, KKP telah banyak memberikan dukungan dalam pelaksanaan usaha hulu minyak dan gas bumi di seluruh perairan pesisir, wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
“Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang memanfaatkan ruang laut wajib memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan setiap permohonan PKKPRL yang disetujui, akan diterbitkan perintah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pemohon. PNBP terkait PKKPRL merupakan penerimaan negara resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana layaknya pengaturan PNBP di Kementerian/Lembaga lain dan menjadi acuan bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, Orang Perseorangan, Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap,” urai Tari.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa perwakilan KKKS yang bergabung baik secara luring maupun daring mengungkapkan sejumlah kendala dalam proses permohonan PKKPRL melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Menanggapi hal ini, Tari menjelaskan bila dimungkinkan, KKP akan mengomunikasikannya dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai penyelenggara Sistem OSS dengan tetap mengacu pada aturan yang sama.
Baca Juga: KKP Targetkan Produksi Induk Udang 2 Juta Ton hingga 2024
Sementara itu, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin menjelaskan bahwa permohonan PKKPRL tidak akan disetujui jika tidak memenuhi persyaratan. Menurut Doni, sebagai negara hukum, KKP akan tetap menjalankan dan menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang memanfaatkan ruang laut wajib memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan setiap permohonan PKKPRL yang disetujui, akan diterbitkan perintah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pemohon. PNBP terkait PKKPRL merupakan penerimaan negara resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana layaknya pengaturan PNBP di Kementerian/Lembaga lain dan menjadi acuan bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, Orang Perseorangan, Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap,” urai Tari.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa perwakilan KKKS yang bergabung baik secara luring maupun daring mengungkapkan sejumlah kendala dalam proses permohonan PKKPRL melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Menanggapi hal ini, Tari menjelaskan bila dimungkinkan, KKP akan mengomunikasikannya dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai penyelenggara Sistem OSS dengan tetap mengacu pada aturan yang sama.
Baca Juga: KKP Targetkan Produksi Induk Udang 2 Juta Ton hingga 2024
Sementara itu, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin menjelaskan bahwa permohonan PKKPRL tidak akan disetujui jika tidak memenuhi persyaratan. Menurut Doni, sebagai negara hukum, KKP akan tetap menjalankan dan menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lihat Juga :