Dorong Investasi, KKP Ajak SKK Migas Kelola Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi

Kamis, 30 Desember 2021 - 09:34 WIB
loading...
Dorong Investasi, KKP Ajak SKK Migas Kelola Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi
Dalam rangka mendorong investasi di sektor kelautan dan perikanan khususnya dalam hal pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi di Indonesia, KKP membahasnya dengan SKK Migas. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dalam rangka mendorong investasi di sektor kelautan dan perikanan khususnya dalam hal pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi di Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) membahas pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada Rabu, (29/12/2021) di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari menerangkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengamanatkan KKP untuk menyelenggarakan urusan pemanfaatan ruang laut yang diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

“Guna mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja, diperlukan dukungan dan komitmen dari semua pihak untuk mendorong investasi di laut. Oleh sebab itu, pertemuan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi tentang pemanfaatan ruang laut khususnya pada sektor hulu minyak dan gas bumi,” terangnya.



Tari juga menekankan, investasi yang dilakukan juga harus tetap memperhatikan aspek kelestarian sumber daya laut, kesehatan laut dan menjaga lingkungan agar tidak rusak, sehingga apapun bentuk kegiatan yang memanfaatkan ruang laut termasuk minyak dan gas bumi, dilaksanakan dengan tetap berbasis ekologi.

Lebih lanjut Tari menegaskan hingga saat ini, KKP telah banyak memberikan dukungan dalam pelaksanaan usaha hulu minyak dan gas bumi di seluruh perairan pesisir, wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

“Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang memanfaatkan ruang laut wajib memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan setiap permohonan PKKPRL yang disetujui, akan diterbitkan perintah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pemohon. PNBP terkait PKKPRL merupakan penerimaan negara resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana layaknya pengaturan PNBP di Kementerian/Lembaga lain dan menjadi acuan bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, Orang Perseorangan, Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap,” urai Tari.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa perwakilan KKKS yang bergabung baik secara luring maupun daring mengungkapkan sejumlah kendala dalam proses permohonan PKKPRL melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Menanggapi hal ini, Tari menjelaskan bila dimungkinkan, KKP akan mengomunikasikannya dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai penyelenggara Sistem OSS dengan tetap mengacu pada aturan yang sama.



Sementara itu, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin menjelaskan bahwa permohonan PKKPRL tidak akan disetujui jika tidak memenuhi persyaratan. Menurut Doni, sebagai negara hukum, KKP akan tetap menjalankan dan menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menyampaikan bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, izin lokasi untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam bentuk Penetapan Lokasi.

“Penetapan lokasi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dapat didaftarkan atau dicatatkan. Sesuai dengan peraturan peralihan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, izin lokasi di perairan pesisir, wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin dan diperlakukan sebagai KKPRL,” pungkas Suharyanto.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemberian KKPRL dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas yang berisiko tinggi. Segala aktivitas yang memiliki risiko tinggi, akan diberikan persetujuan kegiatan di ruang laut, jika dinilai telah sesuai dalam aspek kajian lingkungan.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2368 seconds (0.1#10.140)