H-2 Tahun Baru 2022, Bandara Sultan Hasanuddin Sepi
Kamis, 30 Desember 2021 - 21:10 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku perjalanan dengan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif RT Antigen 1x24 jam," sebut Iwan.
Kedua, anak di bawah usia 12 tahun dikecualikan untuk vaksin. "Namun wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR 3x24 jam serta didampingi oleh orang tua dan keluarga dengan menunjukkan Kartu Keluarga," terangnya.
Baca juga:Bandara Sultan Hasanuddin Tambah Jumlah Pendingin Ruangan
Pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun yang belum vaksin lengkap atau tidak bisa melakukan vaksin karena alasan medis, untuk sementara waktu dibatasi mobilitasnya.
“Aturan baru ini akan berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Layanan pemeriksaan Covid-19 dan vaksinasi masih tersedia di Bandara ," ujarnya.
Kedua, anak di bawah usia 12 tahun dikecualikan untuk vaksin. "Namun wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR 3x24 jam serta didampingi oleh orang tua dan keluarga dengan menunjukkan Kartu Keluarga," terangnya.
Baca juga:Bandara Sultan Hasanuddin Tambah Jumlah Pendingin Ruangan
Pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun yang belum vaksin lengkap atau tidak bisa melakukan vaksin karena alasan medis, untuk sementara waktu dibatasi mobilitasnya.
“Aturan baru ini akan berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Layanan pemeriksaan Covid-19 dan vaksinasi masih tersedia di Bandara ," ujarnya.
(luq)
Lihat Juga :