Demi Penguatan Ekonomi, Pemerintah Perluas Stimulus Sektor Riil
Kamis, 23 April 2020 - 11:49 WIB
loading...
Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Meningkatnya eskalasi penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia telah mengakibatkan menurunnya aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha pada sektor riil. Dalam rangka menguatkan sektor riil di tengah pandemik Covid-19, Pemerintah menyiapkan berbagai stimulus ekonomi di sektor rill.
“Dalam kebijakan jaring pengaman sektor riil, pemerintah berfokus dalam pemulihan ekonomi untuk kelompok UMKM, Korporasi dan sektor rill melalui pemberian stimulus ekonomi,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Stimulus Ekonomi di sektor rill ini berupa kelonggaran/ penundaan/ pemotongan Pajak (PPh Pasal 21/22/25, PPN), penundaan pembayaran kredit/ utang, restrukturisasi kredit, kelonggaran aturan dan perizinan, kemudahan berusaha dan investasi, percepatan proses dan layanan, pengurangan administrasi dan biaya, serta kredit untuk peningkatan modal kerja dan untuk mempertahankan usaha.
“Beberapa stimulus tersebut merupakan perluasan dari kebijakan Stimulus ke-2, terutama yang terkait pemberian insentif fiskal melalui pembebasan, pengurangan atau pajak ditanggung pemerintah atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25,” tutur Airlangga.
Sementara stimulus untuk UMKM dan Koperasi diberikan melalui relaksasi kredit KUR, dan sedang disiapkan juga untuk kredit melalui PNM dan Pegadaian.
“Dalam kebijakan jaring pengaman sektor riil, pemerintah berfokus dalam pemulihan ekonomi untuk kelompok UMKM, Korporasi dan sektor rill melalui pemberian stimulus ekonomi,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Stimulus Ekonomi di sektor rill ini berupa kelonggaran/ penundaan/ pemotongan Pajak (PPh Pasal 21/22/25, PPN), penundaan pembayaran kredit/ utang, restrukturisasi kredit, kelonggaran aturan dan perizinan, kemudahan berusaha dan investasi, percepatan proses dan layanan, pengurangan administrasi dan biaya, serta kredit untuk peningkatan modal kerja dan untuk mempertahankan usaha.
“Beberapa stimulus tersebut merupakan perluasan dari kebijakan Stimulus ke-2, terutama yang terkait pemberian insentif fiskal melalui pembebasan, pengurangan atau pajak ditanggung pemerintah atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25,” tutur Airlangga.
Sementara stimulus untuk UMKM dan Koperasi diberikan melalui relaksasi kredit KUR, dan sedang disiapkan juga untuk kredit melalui PNM dan Pegadaian.
Lihat Juga :