Demi Penguatan Ekonomi, Pemerintah Perluas Stimulus Sektor Riil

Kamis, 23 April 2020 - 11:49 WIB
loading...
Demi Penguatan Ekonomi,...
Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Meningkatnya eskalasi penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia telah mengakibatkan menurunnya aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha pada sektor riil. Dalam rangka menguatkan sektor riil di tengah pandemik Covid-19, Pemerintah menyiapkan berbagai stimulus ekonomi di sektor rill.

“Dalam kebijakan jaring pengaman sektor riil, pemerintah berfokus dalam pemulihan ekonomi untuk kelompok UMKM, Korporasi dan sektor rill melalui pemberian stimulus ekonomi,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Stimulus Ekonomi di sektor rill ini berupa kelonggaran/ penundaan/ pemotongan Pajak (PPh Pasal 21/22/25, PPN), penundaan pembayaran kredit/ utang, restrukturisasi kredit, kelonggaran aturan dan perizinan, kemudahan berusaha dan investasi, percepatan proses dan layanan, pengurangan administrasi dan biaya, serta kredit untuk peningkatan modal kerja dan untuk mempertahankan usaha.

“Beberapa stimulus tersebut merupakan perluasan dari kebijakan Stimulus ke-2, terutama yang terkait pemberian insentif fiskal melalui pembebasan, pengurangan atau pajak ditanggung pemerintah atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25,” tutur Airlangga.

Sementara stimulus untuk UMKM dan Koperasi diberikan melalui relaksasi kredit KUR, dan sedang disiapkan juga untuk kredit melalui PNM dan Pegadaian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasaraharja Putera Perkokoh...
Jasaraharja Putera Perkokoh Kolaborasi Tata Kelola Risiko Pariwisata Labuhan Bajo
Respons Penilaian Moodys,...
Respons Penilaian Moody's, Anak Buah Airlangga Beberkan Kuatnya Fundamental Ekonomi RI
Pasang Target Ekonomi...
Pasang Target Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4% di 2026, Intip Dasar Optimisme Pemerintah
Anggaran Disunat Rp241...
Anggaran Disunat Rp241 Miliar, Kantor Airlangga Ganti Lampu Remang-remang
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi PSN Ecowisata Tropical Coastland di Banten
Wabah HMPV Merebak di...
Wabah HMPV Merebak di China: Akankah Jadi Pandemi Berikutnya setelah Covid-19?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
FK Unair Kukuhkan Profesor...
FK Unair Kukuhkan Profesor University of Melbourne sebagai Adjunct Professor
Kini Merawat Kulit Jadi...
Kini Merawat Kulit Jadi Lebih Personal, Teknologi EXO3 Siap Manjakan Kulitmu dari Rumah
Berita Terkini
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Resign: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved