Resmi, Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara hingga 31 Januari 2022
Sabtu, 01 Januari 2022 - 11:55 WIB
loading...
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor batu bara sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Foto/Dok Bukit Asam
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor batu bara sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Hal ini tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Harga Jual Batu Bara untuk Listrik Tetap USD70/Ton
Disebutkan, kebijakan ini dilakukan akibat defisit pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan. Sehingga penjualan batu bara ke luar negeri dihentikan sementara, untuk mengamankan pasokan di dalam negeri
"Persediaan batu bara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dalam surat tersebut, dikutip Sabtu (1/1/2022).
Karena itu, Kementerian ESDM menginstruksikan kepada seluruh pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian agar tidak melakukan ekspor batu bara.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Harga Jual Batu Bara untuk Listrik Tetap USD70/Ton
Disebutkan, kebijakan ini dilakukan akibat defisit pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan. Sehingga penjualan batu bara ke luar negeri dihentikan sementara, untuk mengamankan pasokan di dalam negeri
"Persediaan batu bara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dalam surat tersebut, dikutip Sabtu (1/1/2022).
Karena itu, Kementerian ESDM menginstruksikan kepada seluruh pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian agar tidak melakukan ekspor batu bara.
Lihat Juga :