Pemerintah Pastikan Harga Jual Batu Bara untuk Listrik Tetap USD70/Ton
Sabtu, 01 Januari 2022 - 10:31 WIB
loading...
Kementerian ESDM menegaskan tak ada perubahan harga batu bara untuk listrik, tetap di angka USD70/ton. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) menegaskan bahwa harga jual batu bara untuk kelistrikan dalam negeri tak berubah sebesar USD70/ton. Harga tersebut jauh di bawah Harga Batubara Acuan (HBA) yang pada bulan Desember 2021 mencapai USD159,79 per ton.
Dalam keterangan resminya, Kementerian ESDM menyebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) No 3/2010 serta Peraturan Pemerintah (PP) No 79/2014 bahwa prioritas batu bara sebagai sumber energi dan jaminan pasokan batu bara dalam negeri.
Baca Juga: Asa Pengusaha Batu Bara di Tahun Depan: Harga di Atas USD100 per Ton
Guna merealisasikan amanat tersebut, Pemerintah melalui PP No 96/2021 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi mengutamakan kebutuhan Mineral dan/atau Batu bara untuk kepentingan dalam negeri.
"Kebutuhan batu bara domestik untuk listrik bagi kepentingan umum menjadi prioritas Pemerintah. Oleh karena itu untuk menjamin pasokan batubara untuk listrik bagi kepentingan umum, Pemerintah mengatur presentase minimum kewajiban DMO dan harga jual batu bara untuk listrik," tegas Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Sujatmiko, yang dikutip Sabtu (1/1/2022).
Dalam keterangan resminya, Kementerian ESDM menyebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) No 3/2010 serta Peraturan Pemerintah (PP) No 79/2014 bahwa prioritas batu bara sebagai sumber energi dan jaminan pasokan batu bara dalam negeri.
Baca Juga: Asa Pengusaha Batu Bara di Tahun Depan: Harga di Atas USD100 per Ton
Guna merealisasikan amanat tersebut, Pemerintah melalui PP No 96/2021 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi mengutamakan kebutuhan Mineral dan/atau Batu bara untuk kepentingan dalam negeri.
"Kebutuhan batu bara domestik untuk listrik bagi kepentingan umum menjadi prioritas Pemerintah. Oleh karena itu untuk menjamin pasokan batubara untuk listrik bagi kepentingan umum, Pemerintah mengatur presentase minimum kewajiban DMO dan harga jual batu bara untuk listrik," tegas Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Sujatmiko, yang dikutip Sabtu (1/1/2022).
Lihat Juga :