Ombudsman Sarankan Susunan Pansel OJK Dirombak Ulang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman RI mempertanyakan independensi susunan Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), usai ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 pada 24 Desember 2021.
Pasalnya, di antara sembilan nama anggota pansel tersebut, terdapat beberapa nama yang masih menjabat pada institusi objek pengawasan OJK. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan Ombudsman RI mengusulkan agar susunan Pansel OJK dapat diubah.
“Dalam rangka menjaga netralitas dan independensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Presiden dapat mempertimbangkan kembali untuk mengeluarkan pejabat yang masih menduduki jabatan pada institusi yang menjadi objek pengawasan OJK,” kata Hendra Fatika pada keterangan tertulisnya, dikutip Senin (3/1/2022).
Berdasarkan penelusuran Ombudsman terhadap daftar panitia seleksi tersebut, diketahui ada beberapa nama yang merupakan pejabat yang juga memiliki posisi pada lembaga yang menjadi objek pengawasan OJK. Menurut Yeka, hal tersebut menimbulkan kerawanan terjadinya konflik kepentingan.
Yeka menjelaskan konflik kepentingan dapat terjadi jika pansel memiliki hubungan afiliasi atau pengaruh dengan pihak yang akan dipilih dan yang nantinya juga menjadi pengawas terhadapnya.
“Prinsip tata kelola ini harus dijaga, dalam hal ini terkait dengan proses penentuan dan penetapan Pansel, karena akan berdampak pada independensi pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2022-2027. Hal ini juga akan menentukan penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari proses pengawasan dan penanganan pengaduan OJK,” sambung Yeka.
Yeka menyayangkan tidak adanya pengaturan yang jelas terkait pedoman penentuan Panitia Seleksi pimpinan lembaga pengawas. Menurutnya, potensi konflik kepentingan dapat terus terjadi apabila tidak tersedianya pedoman baku.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/P Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Desember 2021, sembilan nama Pansel OJK itu adalah:
1. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Ketua)
2. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
3. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo
4. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara
5. Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo
6. Rektor Universitas Katolik Atma Jaya Agustinus Prasetyantoko
7. Komisaris Utama Bank Mandiri Muhamad Chatib Basri
8. Komisaris PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Anggota Dewan Audit OJK Ito Warsito
9. Komisaris Utama PT Reasuransi Indonesia Utama Julian Noor
Pasalnya, di antara sembilan nama anggota pansel tersebut, terdapat beberapa nama yang masih menjabat pada institusi objek pengawasan OJK. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan Ombudsman RI mengusulkan agar susunan Pansel OJK dapat diubah.
“Dalam rangka menjaga netralitas dan independensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Presiden dapat mempertimbangkan kembali untuk mengeluarkan pejabat yang masih menduduki jabatan pada institusi yang menjadi objek pengawasan OJK,” kata Hendra Fatika pada keterangan tertulisnya, dikutip Senin (3/1/2022).
Berdasarkan penelusuran Ombudsman terhadap daftar panitia seleksi tersebut, diketahui ada beberapa nama yang merupakan pejabat yang juga memiliki posisi pada lembaga yang menjadi objek pengawasan OJK. Menurut Yeka, hal tersebut menimbulkan kerawanan terjadinya konflik kepentingan.
Yeka menjelaskan konflik kepentingan dapat terjadi jika pansel memiliki hubungan afiliasi atau pengaruh dengan pihak yang akan dipilih dan yang nantinya juga menjadi pengawas terhadapnya.
“Prinsip tata kelola ini harus dijaga, dalam hal ini terkait dengan proses penentuan dan penetapan Pansel, karena akan berdampak pada independensi pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2022-2027. Hal ini juga akan menentukan penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari proses pengawasan dan penanganan pengaduan OJK,” sambung Yeka.
Yeka menyayangkan tidak adanya pengaturan yang jelas terkait pedoman penentuan Panitia Seleksi pimpinan lembaga pengawas. Menurutnya, potensi konflik kepentingan dapat terus terjadi apabila tidak tersedianya pedoman baku.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/P Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Desember 2021, sembilan nama Pansel OJK itu adalah:
1. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Ketua)
2. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
3. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo
4. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara
5. Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo
6. Rektor Universitas Katolik Atma Jaya Agustinus Prasetyantoko
7. Komisaris Utama Bank Mandiri Muhamad Chatib Basri
8. Komisaris PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Anggota Dewan Audit OJK Ito Warsito
9. Komisaris Utama PT Reasuransi Indonesia Utama Julian Noor
(uka)