Terungkap! Alasan Bensin Premium Langka di SPBU Pertamina

Senin, 03 Januari 2022 - 20:55 WIB
loading...
Terungkap! Alasan Bensin...
Terungkap alasan bensin Premium langka di SPBU Pertamina. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan terkait kelangkaan premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) Pertamina. Ternyata, selama ini 50% bensin premium dibuat untuk campuran Pertalite .

"Premium ada yang dijual langsung ke konsumen. Itu kecil sekali angkanya, tapi digunakan untuk bikin campuran Pertalite," ujar dia saat konferensi pers di Jakarta, Senin (3/1/2022).



Menurut dia pembuatan bensin Pertalite itu hanya dicampur dengan Pertamax 50% dan Premium 50%. Apabila mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ada kemungkinan premium yang dipakai untuk campuran Pertalite yang akan disubsidi pemerintah.

"Sehingga nanti kita bisa mengalokasikan yang disubsidi tetap Premium. Sementara kalau Pertalite campurannya tergantung harga internasional," kata dia.

Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengubah aturan terkait pendistribusian dan juga harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam aturan tersebut, pemerintah tetap mempertahankan bensin RON 88 atau bensin jenis Premium sebagai bahan bakar hasil penugasan pemerintah. Teranyar, dalam aturan itu diselipkan pasal baru yakni Pasal 21B.

Pada Pasal 21B ayat (1) menyebutkan bahwa, dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

Baca Juga: Premium Batal Dihapus, Pertamina Siap Jalankan Perintah Jokowi

Selanjutnya, pada ayat 2 menyebutkan bahwa formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 atau Pertalite sebagaimana dimaksud mengacu pada ketentuan jenis bensin RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.

Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
Desa Energi Berdikari...
Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih
Mitigasi Risiko Operasional,...
Mitigasi Risiko Operasional, Pertamina Retail Gelar Simulasi PKD di SPBU Malang
PHE Catat Produksi Migas...
PHE Catat Produksi Migas 1,03 Juta BOEPD di 2025, Kuasai 65% Lifting Minyak RI
Dorong Ekosistem Digital...
Dorong Ekosistem Digital Energi, Pertamina Patra Niaga Raih Digital Innovation Awards 2026
Pertamina Dikabarkan...
Pertamina Dikabarkan Melarang Mobil 1.400cc Diisi Pertalite, Ini Daftar Kendaraanya
Survei Nasional: 83,7...
Survei Nasional: 83,7 Persen Publik Puas Kinerja Pertamina
Daftar Beasiswa Pertamina...
Daftar Beasiswa Pertamina Sobat Bumi 2026, Dapat Bantuan UKT dan Biaya Hidup
Rekomendasi
Sering Melihat Ibu Berjalan...
Sering Melihat 'Ibu' Berjalan di Rumah, Keluarga Rimar Baru Sadar Ada yang Janggal
Prabowo Resmikan RSUD...
Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Komitmen Ingin Memodernisasi RS dalam 3 Tahun
Mengenal 3 Amalan Utama...
Mengenal 3 Amalan Utama Bulan Muharram, Sayang untuk Dilewatkan!
Berita Terkini
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Purbaya Sebut Efeknya Minim ke Ekonomi
IHSG Siang Rebound 2,34%...
IHSG Siang Rebound 2,34% ke Level 5.881 Ditopang Saham Teknologi dan Perbankan
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved