Premium Batal Dihapus, Pertamina Siap Jalankan Perintah Jokowi
Senin, 03 Januari 2022 - 19:25 WIB
loading...
Pertamina siap menjalankan perintah Jokowi terkait kebijakan distribusi premium. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan bahwa Pertamina siap menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan soal premium. Ahok menegaskan bahwa Pertamina akan mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) yang baru saja diterbitkan Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak atau BBM.
Peraturan tersebut merupakan perubahan ketiga Perpres 191 Tahun 2014. Sebelumnya, perubahan pertama dilakukan melalui Perpres 43 Tahun 2018 dan kedua lewat Perpres 69 Tahun 2021. "Kami akan jalankan sesuai Perpres," ujar Ahok saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (3/1/2022).
Dalam aturan tersebut, jelas premium atau RON 88 tidak jadi dihapus dari peredaran dengan alasan 50% komponen digunakan untuk membuat bahan bakar Pertalite atau RON 90. Mengacu pada aturan tersebut maka sesuai Pasal 21B tetap akan didistribusikan yang akan diatur oleh peraturan dibawahnya yakni Menteri ESDM melanjutkan distribusi sebelumnya yang ditetapkan sejak 1 Juni 2021.
Namun demikian, Ahok enggan merinci lebih jauh terkait aturan tersebut. Ahok mempersilakan untuk mengkonfirmasi langsung kepada dewan direksi. "Bisa nanya ke Dirut. Pemakaian BBM sudah hampir 80 persen di Pertalite," katanya.
Peraturan tersebut merupakan perubahan ketiga Perpres 191 Tahun 2014. Sebelumnya, perubahan pertama dilakukan melalui Perpres 43 Tahun 2018 dan kedua lewat Perpres 69 Tahun 2021. "Kami akan jalankan sesuai Perpres," ujar Ahok saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (3/1/2022).
Dalam aturan tersebut, jelas premium atau RON 88 tidak jadi dihapus dari peredaran dengan alasan 50% komponen digunakan untuk membuat bahan bakar Pertalite atau RON 90. Mengacu pada aturan tersebut maka sesuai Pasal 21B tetap akan didistribusikan yang akan diatur oleh peraturan dibawahnya yakni Menteri ESDM melanjutkan distribusi sebelumnya yang ditetapkan sejak 1 Juni 2021.
Namun demikian, Ahok enggan merinci lebih jauh terkait aturan tersebut. Ahok mempersilakan untuk mengkonfirmasi langsung kepada dewan direksi. "Bisa nanya ke Dirut. Pemakaian BBM sudah hampir 80 persen di Pertalite," katanya.
Lihat Juga :