Premium Batal Dihapus, Pertamina Siap Jalankan Perintah Jokowi

Senin, 03 Januari 2022 - 19:25 WIB
loading...
Premium Batal Dihapus,...
Pertamina siap menjalankan perintah Jokowi terkait kebijakan distribusi premium. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan bahwa Pertamina siap menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan soal premium. Ahok menegaskan bahwa Pertamina akan mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) yang baru saja diterbitkan Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak atau BBM.

Peraturan tersebut merupakan perubahan ketiga Perpres 191 Tahun 2014. Sebelumnya, perubahan pertama dilakukan melalui Perpres 43 Tahun 2018 dan kedua lewat Perpres 69 Tahun 2021. "Kami akan jalankan sesuai Perpres," ujar Ahok saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (3/1/2022).



Dalam aturan tersebut, jelas premium atau RON 88 tidak jadi dihapus dari peredaran dengan alasan 50% komponen digunakan untuk membuat bahan bakar Pertalite atau RON 90. Mengacu pada aturan tersebut maka sesuai Pasal 21B tetap akan didistribusikan yang akan diatur oleh peraturan dibawahnya yakni Menteri ESDM melanjutkan distribusi sebelumnya yang ditetapkan sejak 1 Juni 2021.

Namun demikian, Ahok enggan merinci lebih jauh terkait aturan tersebut. Ahok mempersilakan untuk mengkonfirmasi langsung kepada dewan direksi. "Bisa nanya ke Dirut. Pemakaian BBM sudah hampir 80 persen di Pertalite," katanya.

Adapun sejumlah ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 117 Tahun 2021 sebagai berikut:

Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut, (1) Jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).

(2) Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. (3) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4) Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.



(5) Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan huruf b.

Berikutnya, ada pasal baru yang disisipkan dari yang sebelumnya belum pernah ada, yaitu Pasal 21B. Pasal ini mengatur soal RON 88 selama ini merupakan 50% komponen dari volume jenis BBM RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan sejak 1 Juni 2O21 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

Kemudian, formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran RON 88 sebagai komponen pembentuk Pertalite. Pasal 21B ini menetapkan kalau tiga formula itu tetap mengacu pada ketentuan RON 88 sebagai jenis BBM Khusus Penugasan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2765 seconds (0.1#10.140)