Bandara Juanda Hanya Terima 300 Penumpang WNI Repatriasi per Hari

Senin, 03 Januari 2022 - 22:25 WIB
loading...
Bandara Juanda Hanya...
Bandara Juanda di Surabaya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kapasitas kedatangan penumpang internasional untuk warga negara Indonesia (WNI) pada tahap awal melalui bandar udara (Bandara) Juanda, Surabaya hanya mencapai 300 penumpang per hari.

Ketentuan itu menyusul pemerintah memberlakukan penerbangan internasional bagi WNI yang baru kembali dari luar negeri atau repatriasi.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi menyebut, kedatangan penerbangan internasional nantinya akan dilayani di Terminal 2 (T2) Bandara Juanda. Sehingga, area penerbangan dan penumpang internasional terpisah dari penumpang domestik.



Bandara Juanda pun telah disediakan konter dan ruangan khusus isolasi bagi penumpang internasional. Apabila, ada penumpang dengan hasil tes positif Covid-19, akan diarahkan petugas terkait menuju rumah sakit (RS).

"Sehingga dapat diarahkan langsung menggunakan kendaraan khusus menuju rumah sakit yang ditentukan," ujarnya, Senin (3/1/2022).

Pengelola Bandara Juanda juga berkoordinasi dengan KKP Kementerian Kesehatan untuk menyediakan fasilitas S Gene Target Failure (SGTF) yang digunakan sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan. Salah satunya mengidentifikasi varian Covid-19 Omicron.

Selain itu, Bandara Juanda juga akan melakukan pengaturan jam operasi bandara dan slot penerbangan untuk mencegah terjadinya penumpukkan penumpang.

"Angkasa Pura I senantiasa berkomitmen untuk dapat menerapkan protokol kesehatan dan mendukung penegakkan syarat perjalanan udara, khususnya bagi pelaku perjalanan internasional yang datang melalui Bandara Juanda Surabaya," paparnya.

Angkasa Pura I juga berkoordinasi ketat dengan seluruh stakeholder terkait agar pelayanan penerbangan internasional di Bandara Juanda dapat berjalan lancar sesuai aturan.



Pembukaan penerbangan internasional Bandara Juanda, lanjut Faik, akan difokuskan untuk melayani kedatangan PMI. Adapun alur kedatangan internasional di Bandara Juanda Surabaya yaitu:

Preflight, sebelum terbang ke Surabaya, pelaku perjalanan internasional harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil RT-PCR 3x24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina untuk non-PMI, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi dokumen kepabeanan.

Holding Bay 1, setelah keluar pesawat, pelaku perjalanan internasional akan menuju terminal kedatangan, khususnya di holding bay 1 di ruang tunggu gate 9, dimana petugas imigrasi melakukan pemeriksaan paspor dan negara asal. Pelaku perjalanan internasional kemudian mengisi formulir dan dokumen screening.

Holding Bay 2, setelah selesai di holding bay 1, pelaku perjalanan internasional menuju holding bay 2, dimana petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan akan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan. Pada titik ini akan dibagi 2 jalur yaitu untuk PMI dan non-PMI.

Tes RT-PCR, setelah pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas KKP, penumpang internasional akan dilakukan tes RT-PCR dengan proses pengambilan sampel sekitar 2 menit. Sementara hasil RT-PCR ditargetkan dapat keluar maksimal 1-2 jam. Terdapat 10 bilik RT-PCR yang disediakan untuk melayani pelaku perjalanan internasional.

Pemeriksaan Imigrasi, setelah di tes RT-PCR, pelaku perjalanan internasional akan diperiksa dokumen keimigrasian secara keseluruhan oleh petugas imigrasi di mana terdapat 10 konter pemeriksaan imigrasi.

Pengambilan Bagasi, setelah proses keimigrasian, pelaku perjalanan internasional mengambil bagasi.

Bea Cukai, selanjutnya adalah proses pemeriksaan dokumen kepabeanan, atau pengurusan IMEI.

Holding Bay 3, selanjutnya pelaku perjalanan internasional menuju holding bay 3 untuk menunggu hasil RT-PCR.

Pendataan oleh Satgas Covid-19, setelah hasil RT-PCR keluar, pelaku perjalanan internasional akan dilakukan pendataan oleh Satgas Covid-19 di mana akan diperiksa dokumen dan hasil RT-PCR.

Area Penjemputan, pelaku perjalanan internasional menuju area penjemputan untuk menuju tempat karantina dan melakukan karantina selama 10x24 jam sesuai ketentuan SE Satgas Nomor 25/ 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2089 seconds (0.1#10.140)