Ada Perubahan DMO Seiring Larangan Ekspor Batu Bara, Erick Thohir Sebut Direview Berkala
Selasa, 04 Januari 2022 - 11:30 WIB
loading...
Menteri BUMN Erick Thohir menerangkan, ketentuan kewajiban pasokan atau Domestic Market Obligation (DMO) akan direview secara berkala usai emerintah memutuskan untuk menstop ekspor batu bara. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerangkan, kementerian dan lembaga (K/L) terkait telah sepakat terkait perubahan ketentuan kewajiban pasokan atau Domestic Market Obligation (DMO) . Hal ini setelah pemerintah memutuskan untuk menstop ekspor batu bara secara sementara selama satu bulan hingga 31 Januari 2021.
Baca Juga: Erick Thohir Tegaskan Kebutuhan Energi Dalam Negeri Lebih Diprioritaskan
Rencana perubahan DMO disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir yang juga turut hadir dalam rapat tersebut. Erick menyebut, Kementerian ESDM akan mengeluarkan perubahan DMO yang ditinjau atau di review perbulannya. Bahkan, produsen yang tidak menepati kontrak akan dipenalti tinggi hingga dicabut izin operasionalnya.
"Dalam rapat bersama juga disepakati bahwa Menteri ESDM akan mengeluarkan perubahan DMO yang bisa direview perbulan dan yang tidak menepati sesuai kontrak akan di penalti tinggi bahkan dicabut izinnya," ujar Erick Thohir di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
DMO merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan dalam negeri. Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan batubara.
Dalam beleid tersebut, sanksi DMO kembali diperketat. Sanksi yang dimaksud berupa larangan ekspor, kewajiban pembayaran atau denda, hingga dana kompensasi. Sanksi tersebut akan dikenakan, bila tidak memenuhi ketentuan DMO 25% bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, dan bahan baku atau bahan bakar industri.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2022, Menteri Erick Thohir Pamer Laba Konsolidasi BUMN Tembus Rp61 Triliun
Baca Juga: Erick Thohir Tegaskan Kebutuhan Energi Dalam Negeri Lebih Diprioritaskan
Rencana perubahan DMO disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir yang juga turut hadir dalam rapat tersebut. Erick menyebut, Kementerian ESDM akan mengeluarkan perubahan DMO yang ditinjau atau di review perbulannya. Bahkan, produsen yang tidak menepati kontrak akan dipenalti tinggi hingga dicabut izin operasionalnya.
"Dalam rapat bersama juga disepakati bahwa Menteri ESDM akan mengeluarkan perubahan DMO yang bisa direview perbulan dan yang tidak menepati sesuai kontrak akan di penalti tinggi bahkan dicabut izinnya," ujar Erick Thohir di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
DMO merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan dalam negeri. Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan batubara.
Dalam beleid tersebut, sanksi DMO kembali diperketat. Sanksi yang dimaksud berupa larangan ekspor, kewajiban pembayaran atau denda, hingga dana kompensasi. Sanksi tersebut akan dikenakan, bila tidak memenuhi ketentuan DMO 25% bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, dan bahan baku atau bahan bakar industri.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2022, Menteri Erick Thohir Pamer Laba Konsolidasi BUMN Tembus Rp61 Triliun
Lihat Juga :