1,7 Juta Debitur Kredit Ultra Mikro Dapatkan Keringanan Angsuran

Rabu, 10 Juni 2020 - 13:11 WIB
loading...
1,7 Juta Debitur Kredit...
Pusat Investasi Pemerintah, Kemenkeu memberikan relaksasi berupa penundaan angsuran pokok bagi program kredit Ultra Mikro (UMi) yang terdampak pandemi Covid-19 selama enam bulan mendatang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah melakukan berbagai langkah demi memastikan kehidupan sosial dan ekonomi bisa terus berjalan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memberikan keringanan pembayaran angsuran kredit, terutama pada usaha mikro dan menengah.

Pusat Investasi Pemerintah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi berupa penundaan angsuran pokok bagi program kredit Ultra Mikro (UMi) yang terdampak pandemi Covid-19 selama enam bulan mendatang. Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah mencatat, ada sekitar 1,77 juta debitur kredit ultra mikro yang mendapat insentif akibat usahanya terdampak COVID-19.

Hal ini sejalan dengan perhatian Presiden dan Menteri Keuangan untuk menyelamatkan para pelaku usaha Mikro. Untuk mekanisme pemberian relaksasi sendiri diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Pusat Investasi Pemerintah Nomor PER-05/IP/2020 tentang Tata Cara Pemberian Relaksasi Bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pekan lalu (4/6).

"Melalui Perdirut ini PIP memberikan relaksasi (penundaan) pembayaran kewajiban pokok pinjaman terhadap debitur, linkage dan penyalur UMi (Ultra Mikro) maksimal enam bulan. Diharapkan kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro, jadi yang tercatat sekitar 1,77 juta debitur," ujar Ririn di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Ririn mengatakan, kebijakan relaksasi program UMi diputuskan PIP dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian (know your customer) dan tata pemerintahan yang benar (good corporate governance), sehingga kebijakan yang ditempuh dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme relaksasi UMi sendiri pada prinsipnya ada dua bentuk, yaitu penundaan kewajiban pokok dan pemberian masa tenggang (Grace Period) pembayaran kewajiban pokok. Relaksasi diberikan pada periode bulan Maret – Desember 2020.

"Penerima relaksasi UMi atau penundaan pembayaran pokok pinjaman selama enam bulan ini selain harus memiliki kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar, kooperatif, terdampak Covid-19 dan harus mengajukan permohonan secara berjenjang," katanya.

Lebih lanjut Ia mencontohkan lebih dari separuh (54%) penerima manfaat kredit UMi mengambil pinjaman senilai Rp2,5 juta dengan mayoritas (89%) tenor pinjaman yang diambil adalah antara tujuh bulan hingga setahun. "Sementara pelaku usaha mikro yang memanfaatkan UMi sebagian besar adalah perempuan (93%) dengan usia di atas usia 40 tahun (58%). Melalui kredit UMi diharapkan terjadi kemandirian usaha di seluruh masyarakat," paparnya.

Sebagai informasi, pengajuan permohonan penundaan pokok tersebut dibagi dua. Bagi debitur yang memiliki akad s.d. 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan penundaan pokok paling lambat 31 Juli 2020, sedangkan yang ber-akad setelah 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan terakhir tanggal 30 November 2020.

Melihat perkembangan jumlah penyaluran pembiayaan UMi selama pandemi, dapat dipastikan komitmen PIP dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional. Sejak ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global oleh WHO di awal Maret sampai dengan Mei 2020, PIP tetap menyalurkan pembiayaan kepada debitur UMi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Lewat LinkUMKM BRI,...
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Buktikan Dampak Nyata, Evanti Sukses Usaha Rumahan hingga Jadi Agen BRILink
SRC Perkuat Pemberdayaan...
SRC Perkuat Pemberdayaan UMKM, Dorong Omzet Toko Kelontong
MPStore Sabet Penghargaan...
MPStore Sabet Penghargaan DIA 2026, Pacu Inovasi Digital UMKM
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Rekomendasi
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved