Stimulus Covid-19 untuk Industri Keuangan Non Bank Lanjut hingga 17 April 2023
Jum'at, 07 Januari 2022 - 10:45 WIB
loading...
A
A
A
- Kemudian untuk mekanisme Pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan memiliki aturan; Pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB dengan tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK atau media video conference.
- OJK dapat meminta calon pihak utama LJKNB untuk melakukan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK dalam kondisi tertentu.
- OJK dapat meminta calon pihak utama LJKNB untuk melakukan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK dalam kondisi tertentu.
(akr)
Lihat Juga :