Stimulus Covid-19 untuk Industri Keuangan Non Bank Lanjut hingga 17 April 2023
Jum'at, 07 Januari 2022 - 10:45 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, sebagai respon cepat atas dampak penyebaran COVID-19, pada bulan Maret 2020 OJK telah menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, yang kemudian diubah dengan POJK Nomor 58/POJK.05/2020.
Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan, yang hingga 27 Desember 2021, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.
Baca Juga: OJK Beberkan Fokus Pengembangan Pasar Modal di 2022
Dalam POJK 30/2021 ini terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan dari yang sebelumnya diatur dalam POJK 14/POJK/05/2020 dan POJK 58/POJK.05/2020, antara lain seperti:
- Batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama:
Lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan, dan semesteran; Sepuluh hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan; dan Satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.
Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan, yang hingga 27 Desember 2021, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.
Baca Juga: OJK Beberkan Fokus Pengembangan Pasar Modal di 2022
Dalam POJK 30/2021 ini terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan dari yang sebelumnya diatur dalam POJK 14/POJK/05/2020 dan POJK 58/POJK.05/2020, antara lain seperti:
- Batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama:
Lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan, dan semesteran; Sepuluh hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan; dan Satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.
Lihat Juga :