Stimulus Covid-19 untuk Industri Keuangan Non Bank Lanjut hingga 17 April 2023
Jum'at, 07 Januari 2022 - 10:45 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, otoritas memperpanjang kebijakan stimulus Covid-19 bagi industri keuangan non bank atau IKNB. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, otoritas memperpanjang kebijakan stimulus Covid-19 bagi industri keuangan non bank atau IKNB. Kebijakan resminya tercantum dalam POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
"Jangka waktu POJK ini sampai 17 April 2023, namun ada pengecualian untuk yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala, penilaian kemampuan dan kepatutan, mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian. Aturan ini berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga: Di Hadapan Bos-bos OJK, Luhut Minta Jangan One Man Show
Lebih lanjut diterangkan, POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid 19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) yang berpotensi mengganggu kinerja LJKNB.
Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022. Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi LJKNB.
"Jangka waktu POJK ini sampai 17 April 2023, namun ada pengecualian untuk yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala, penilaian kemampuan dan kepatutan, mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian. Aturan ini berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga: Di Hadapan Bos-bos OJK, Luhut Minta Jangan One Man Show
Lebih lanjut diterangkan, POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid 19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) yang berpotensi mengganggu kinerja LJKNB.
Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022. Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi LJKNB.
Lihat Juga :