Pertamina dan AKR Dapat Tugas Salurkan BBM Subsidi 15,1 Juta KL di 2022

Jum'at, 07 Januari 2022 - 17:13 WIB
loading...
Pertamina dan AKR Dapat Tugas Salurkan BBM Subsidi 15,1 Juta KL di 2022
Pertamina dan AKR terima tugas penyaluran BBM bersubsidi tahun 2022. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menugaskan Pertamina Patra Niaga dan AKR Corporindo menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi sebesar 15,1 juta kiloliter (KL) pada 2022. Penugasan penyaluran jenis BBM tertentu (JBM) tertentu itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 102/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 dan Nomor 103/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 tertanggal 27 Desember 2021.

"Penetapan kuota didasarkan tiga variabel dasar perhitungan, antara lain, usulan Kebutuhan JBT Minyak Solar tahun 2022 dari Pemda, data realisasi penyaluran JBT Minyak Solar Pertamina dan AKR Tahun 2021 dan rumusan formula yang sesuai dengan kesepakatan rapat bersama stakeholder," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati seperti dikutip melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (7/1/2021).



Tidak hanya itu, keduanya juga mendapatkan tugas untuk menyalurkan minyak tanah (kerosene) 480 ribu kl. Ia mengatakan, apabila terjadi peningkatan kebutuhan/gangguan distribusi pada suatu daerah, kedua perusahaan dapat melakukan penyesuaian kuota antar penyalur dalam satu kabupaten/kota yang sama asalkan penyesuaian tidak mempengaruhi jumlah total kuota kabupaten/kota tersebut dengan tetap berkoordinasi dengan BPH Migas dan pemerintah daerah setempat.

"Dalam perubahan kuota suatu wilayah, Pertamina wajib melaporkan kepada BPH Migas, paling lambat 1 bulan setelah perubahan, yang terpenting adalah tepat sasaran penyalurannya, sehingga kuota JBT dikonsumsi oleh yang berhak," tambahnya.



Hasil sidang Komite juga memutuskan volume penyaluran JBT yang melebihi kuota tidak akan diakui sebagai JBT dan dihitung sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).
Sebagai informasi, BPH Migas bertugas untuk mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM serta memastikan Solar diberikan kepada yang berhak dan tepat sasaran. Di sisi lain, badan usaha juga perlu mengevaluasi konsumsi Solar serta melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan terkait pengaturan dan distribusi.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1688 seconds (0.1#10.140)