Terungkap! Alasan Bensin Premium Langka di SPBU Pertamina

Senin, 03 Januari 2022 - 20:55 WIB
loading...
Terungkap! Alasan Bensin Premium Langka di SPBU Pertamina
Terungkap alasan bensin Premium langka di SPBU Pertamina. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan terkait kelangkaan premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) Pertamina. Ternyata, selama ini 50% bensin premium dibuat untuk campuran Pertalite .

"Premium ada yang dijual langsung ke konsumen. Itu kecil sekali angkanya, tapi digunakan untuk bikin campuran Pertalite," ujar dia saat konferensi pers di Jakarta, Senin (3/1/2022).



Menurut dia pembuatan bensin Pertalite itu hanya dicampur dengan Pertamax 50% dan Premium 50%. Apabila mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ada kemungkinan premium yang dipakai untuk campuran Pertalite yang akan disubsidi pemerintah.

"Sehingga nanti kita bisa mengalokasikan yang disubsidi tetap Premium. Sementara kalau Pertalite campurannya tergantung harga internasional," kata dia.

Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengubah aturan terkait pendistribusian dan juga harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam aturan tersebut, pemerintah tetap mempertahankan bensin RON 88 atau bensin jenis Premium sebagai bahan bakar hasil penugasan pemerintah. Teranyar, dalam aturan itu diselipkan pasal baru yakni Pasal 21B.

Pada Pasal 21B ayat (1) menyebutkan bahwa, dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).



Selanjutnya, pada ayat 2 menyebutkan bahwa formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 atau Pertalite sebagaimana dimaksud mengacu pada ketentuan jenis bensin RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.

Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1415 seconds (0.1#10.140)