Larangan Instan Ekspor Batu Bara, YLKI: Tak Berikan Rasa Aman ke Konsumen
Selasa, 11 Januari 2022 - 20:32 WIB
loading...
Dibukanya kembali keran ekspor batu bara secara bertahap disayangkan, Ketua YLKI mengatakan entah karena jiper setelah digertak Jepang, Korea, China, India atau jiper setelah digertak pengusaha. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dibukanya kembali keran ekspor batu bara secara bertahap disayangkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) . Pemerintah sendiri sebelumnya menyatakan, pembukaan kembali ekspor batu bara karena stok untuk pembangkit listrik secara nasional sudah dalam kondisi aman dan terkendali.
Ketua YLKI, Tulus Abadi menilai, larangan ekspor batu bara ini hanya berlangsung 'sekejap mata' dan tidak dituntaskan hingga akhir Januari. "Entah karena 'jiper' setelah digertak Jepang, Korea, China, India atau 'jiper' setelah digertak pengusaha batu bara yang memang bagian tak terpisahkan dari oligarki di parpol, legislatif dan eksekutif," ujar Tulus kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga: Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut, Begini Cara PLN Memastikan Listrik Tetap Nyala
Tulus melanjutkan, kebijakan ini dinilai tidak memberikan rasa aman bagi konsumen karena sifatnya instan. "Hanya karena pasokan ke pembangkit PLN sudah dianggap aman untuk 15-25 hari ke depan, tak memikirkan keamanan pasokan energi untuk generasi mendatang," ujarnya.
Menurut Tulus, pemerintah berpotensi melanggar pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 terkait penggunaan energi untuk kepentingan nasional. "Prioritas energi ini harusnya untuk kepentingan nasional, kepentingan dalam negeri, bukan untuk kepentingan asing," tandas Tulus.
Ketua YLKI, Tulus Abadi menilai, larangan ekspor batu bara ini hanya berlangsung 'sekejap mata' dan tidak dituntaskan hingga akhir Januari. "Entah karena 'jiper' setelah digertak Jepang, Korea, China, India atau 'jiper' setelah digertak pengusaha batu bara yang memang bagian tak terpisahkan dari oligarki di parpol, legislatif dan eksekutif," ujar Tulus kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga: Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut, Begini Cara PLN Memastikan Listrik Tetap Nyala
Tulus melanjutkan, kebijakan ini dinilai tidak memberikan rasa aman bagi konsumen karena sifatnya instan. "Hanya karena pasokan ke pembangkit PLN sudah dianggap aman untuk 15-25 hari ke depan, tak memikirkan keamanan pasokan energi untuk generasi mendatang," ujarnya.
Menurut Tulus, pemerintah berpotensi melanggar pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 terkait penggunaan energi untuk kepentingan nasional. "Prioritas energi ini harusnya untuk kepentingan nasional, kepentingan dalam negeri, bukan untuk kepentingan asing," tandas Tulus.
Lihat Juga :