Larangan Instan Ekspor Batu Bara, YLKI: Tak Berikan Rasa Aman ke Konsumen

Selasa, 11 Januari 2022 - 20:32 WIB
loading...
Larangan Instan Ekspor Batu Bara, YLKI: Tak Berikan Rasa Aman ke Konsumen
Dibukanya kembali keran ekspor batu bara secara bertahap disayangkan, Ketua YLKI mengatakan entah karena jiper setelah digertak Jepang, Korea, China, India atau jiper setelah digertak pengusaha. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dibukanya kembali keran ekspor batu bara secara bertahap disayangkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) . Pemerintah sendiri sebelumnya menyatakan, pembukaan kembali ekspor batu bara karena stok untuk pembangkit listrik secara nasional sudah dalam kondisi aman dan terkendali.

Ketua YLKI, Tulus Abadi menilai, larangan ekspor batu bara ini hanya berlangsung 'sekejap mata' dan tidak dituntaskan hingga akhir Januari. "Entah karena 'jiper' setelah digertak Jepang, Korea, China, India atau 'jiper' setelah digertak pengusaha batu bara yang memang bagian tak terpisahkan dari oligarki di parpol, legislatif dan eksekutif," ujar Tulus kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (11/1/2022).



Tulus melanjutkan, kebijakan ini dinilai tidak memberikan rasa aman bagi konsumen karena sifatnya instan. "Hanya karena pasokan ke pembangkit PLN sudah dianggap aman untuk 15-25 hari ke depan, tak memikirkan keamanan pasokan energi untuk generasi mendatang," ujarnya.

Menurut Tulus, pemerintah berpotensi melanggar pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 terkait penggunaan energi untuk kepentingan nasional. "Prioritas energi ini harusnya untuk kepentingan nasional, kepentingan dalam negeri, bukan untuk kepentingan asing," tandas Tulus.

Adapun, pemerintah kembali mengizinkan kegiatan ekspor batu bara secara bertahap. Hal ini akan dievaluasi mulai Rabu (12/1/2022). Untuk solusi jangka pendek dalam memenuhi kebutuhan Hari Operasi (HOP) PLTU PLN dan IPP pada bulan Januari, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan intervensi untuk memenuhi alokasi pasokan dan ketersediaan transportasi untuk mencapai HOP minimal 15 hari dan HOP minimal 20 hari untuk PLTU yang kritis.



Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan resmi mencabut larangan ekspor dan pemerintah kembali mengizinkan kegiatan ekspor batu bara secara bertahap dan akan dievaluasi mulai Rabu (12/1/2022).

Pasca rakor selesai, Menko Luhut meminta Tim Lintas Kementerian/ Lembaga (K/L) yang berisi Kemenko Marves, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan PLN untuk segera menyiapkan solusi jangka menengah untuk penyelesaian pasokan batu bara ke dalam negeri (DMO) untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero).

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1323 seconds (0.1#10.140)