PKPU Garuda Masuk Tahap Pra Verifikasi Utang, Kreditor dan Debitur Duduk Bersama

Kamis, 13 Januari 2022 - 17:47 WIB
loading...
PKPU Garuda Masuk Tahap...
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. Foto/Dok SINDOnews/Hasiholan Siahaan
A A A
JAKARTA - Pendaftaran tagihan debitur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk telah berakhir pada 5 Januari 2022, di mana terdapat 475 kreditur yang mengajukan tagihan senilai Rp198 triliun.

Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia Martin Patrick Nagel menyatakan, dengan berakhirnya pendaftaran tagihan debitur, proses PKPU Garuda Indonesia masuk pada tahap pra-verifikasi utang.



Pada tahap ini, akan dilakukan pra-pencocokan atas kewajiban berdasarkan catatan perusahaan terhadap tagihan yang diajukan kreditor.

"Akan berlangsung hingga 18 Januari 2022, sebelum memasuki proses verifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dijadwalkan pada 19 Januari 2022," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/1/2022).

Adapun tagihan yang telah disampaikan para kreditur saat ini masih diverifikasi baik oleh kreditur, debitur, dan Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia. Tujuannya untuk memastikan nominal nilai piutang yang nantinya akan masuk ke daftar piutang. Hingga 5 Januari 2022, sebanyak 475 kreditor sudah melakukan pendaftaran atas tagihan mereka senilai total Rp198 triliun.



Sebelum verifikasi, Tim PKPU emiten berkode saham GIAA itu akan melakukan pra-verifikasi berupa pra-pencocokan atas tagihan yang didaftarkan kreditur kepada Tim PKPU Garuda. Proses ini dilakukan di luar pengadilan.

Dalam proses pra-verifikasi dan verifikasi akan dilakukan pengecekan atas tagihan yang diajukan kreditor dengan dokumen dan catatan oleh pihak debitur, dalam hal ini PT Garuda Indonesia Tbk.

“Pihak debitur nanti juga akan mencocokkan nilai tagihan kreditor tersebut, apakah sesuai atau tidak dengan catatan dari pihak debitur,” ucapnya.



Saat ini, ungkap dia, tim pengurus tengah melakukan koordinasi secara baik dengan manajemen Garuda Indonesia untuk melakukan pencocokan pada tahap pra verifikasi dan verifikasi tagihan yang diajukan kreditor.

Pra-verifikasi akan dilakukan dengan memanggil kreditor dan debitur untuk datang kepada Tim Pengurus, untuk duduk bersama dan mencocokkan data satu sama lain. Dalam proses ini, pihak kreditor dan debitur akan membuka dan menyesuaikan data atas tagihan menurut versi masing-masing dan dapat saja terjadi perbedaan pada nilai piutang yang didaftarkan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1674 seconds (0.1#10.140)