Pastikan Keamanan Lingkungan Kerja, Pupuk Kaltim Konsisten Terapkan LSR
Jum'at, 14 Januari 2022 - 20:32 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai catatan, penerapan LSR merupakan wujud penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang dijalankan PKT sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
Baca juga: 7 BUMN Disuntik Negara Rp38 Triliun, Kemenkeu Minta Kawal Terus
LSR menekankan pada 4 prinsip utama diantaranya perlindungan pekerja, pencegahan terjadinya fatality, kesadaran risiko serta penjamin keselamatan.
Seluruh prinsip tersebut sebagai upaya melindungi pekerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan, agar tingkat kecelakaan dapat diminimalisasi sekecil mungkin.
Menurut Hanggara, PKT terus berupaya meningkatkan kesadaran seluruh pihak terkait di lingkungan perusahaan atas risiko kecelakaan kerja serta kepedulian terhadap keselamatan dari setiap aktivitas yang dijalankan.
Termasuk juga memastikan setiap orang yang berada di tempat kerja dan masyarakat sekitar perusahaan mendapatkan perlindungan atas berbagai potensi bahaya, maupun dampak yang ditimbulkan akibat tindakan yang tidak memenuhi syarat.
“Salah satunya setiap karyawan dan pihak lain yang akan melakukan pekerjaan di kawasan perusahaan, wajib memiliki izin kerja (work permit) sesuai prosedur yang berlaku. Work permit hanya boleh diterbitkan dan ditandatangani pejabat atau petugas yang memiliki kewenangan dan dibuktikan dengan Sertifikat Izin Kerja (SIK),” tuturnya.
Baca juga: 7 BUMN Disuntik Negara Rp38 Triliun, Kemenkeu Minta Kawal Terus
LSR menekankan pada 4 prinsip utama diantaranya perlindungan pekerja, pencegahan terjadinya fatality, kesadaran risiko serta penjamin keselamatan.
Seluruh prinsip tersebut sebagai upaya melindungi pekerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan, agar tingkat kecelakaan dapat diminimalisasi sekecil mungkin.
Menurut Hanggara, PKT terus berupaya meningkatkan kesadaran seluruh pihak terkait di lingkungan perusahaan atas risiko kecelakaan kerja serta kepedulian terhadap keselamatan dari setiap aktivitas yang dijalankan.
Termasuk juga memastikan setiap orang yang berada di tempat kerja dan masyarakat sekitar perusahaan mendapatkan perlindungan atas berbagai potensi bahaya, maupun dampak yang ditimbulkan akibat tindakan yang tidak memenuhi syarat.
“Salah satunya setiap karyawan dan pihak lain yang akan melakukan pekerjaan di kawasan perusahaan, wajib memiliki izin kerja (work permit) sesuai prosedur yang berlaku. Work permit hanya boleh diterbitkan dan ditandatangani pejabat atau petugas yang memiliki kewenangan dan dibuktikan dengan Sertifikat Izin Kerja (SIK),” tuturnya.
Lihat Juga :