7 BUMN Disuntik Negara Rp38 Triliun, Kemenkeu Minta Kawal Terus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menyalurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 7 BUMN sebesar Rp38 triliun tahun ini. PMN 2022 akan difokuskan untuk mendukung kelanjutan pembangunan infrastruktur transportasi, mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, mendukung pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta mendukung penjaminan proyek infrastruktur nasional.
"Sebagai salah satu bentuk akuntabilitas pembiayaan investasi pemerintah yang berasal dari dana APBN , PMN harus dikelola secara good governance dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat," ujar Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan, Dodok Dwi Handoko dalam acara Bincang Bareng DJKN secara virtual di Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Dia mengatakan, sejak tahun 2021, Kemenkeu mewajibkan adanya Key Performance Indicators (KPI) atau Indikator Kinerja Utama khusus bagi para penerima PMN. KPI ini dituangkan pada Kontrak Kinerja antara BUMN/Lembaga penerima PMN dengan Kementerian terkait yang menaunginya sebagai bentuk komitmen dari manajemen BUMN untuk mencapai target serta bagian dari transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik atas penggunaan dana APBN.
"Hingga saat ini, seluruh BUMN/lembaga telah menandatangani KPI PMN 2021 antara lain PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Penataran Angkatan Laut (PAL), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Badan Bank Tanah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP)," ungkapnya.
KPI khusus PMN tersebut, sambung Dodok, meliputi dua hal utama yaitu output dan outcome yang jelas serta memiliki sasaran yang benar-benar bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua stakeholders, baik itu BUMN atau Lembaga-nya maupun yang lebih penting lagi adalah masyarakat.
Target KPI PMN baik dalam bentuk output maupun outcome, disesuaikan dengan kegiatan atau proyek BUMN masing-masing. Target output antara lain target realisasi fisik pembangunan proyek, rasio elektrifikasi, serta penggunaan dana PMN sesuai peruntukannya, sedangkan outcome seperti target penyerapan tenaga kerja lokal, penyerapan produk lokal atau UMKM, serta peningkatan kunjungan wisatawan.
"Untuk itu, KPI khusus PMN ini menjadi sangat penting untuk dikawal terus pemenuhannya. Kemenkeu meminta agar BUMN/Lembaga penerima PMN untuk terus melakukan transformasi dan melakukan pembenahan di dalam dirinya masing-masing setelah menerima PMN melalui APBN ini," terangnya.
Untuk tahun 2022, daftar 7 BUMN yang mendapat PMN antara lain:
1. PT Waskita Karya (Rp3.000 miliar) untuk mendukung penyelesaian ruas tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Bogor-Ciawi Sukabumi.
2. PT PII (Rp1.085 miliar) untuk mendukung penjaminan untuk 19 proyek infrastruktur.
3. PT SMF (Rp2.000 miliar) untuk mendukung pembiayaan perumahan bagi MBR dengan target 200.000 unit (porsi 25 persen).
4. PT Adhi Karya (Rp1.976 miliar) untuk investasi pada jalan tol Solo-Yogya-Kulonprogo, Yogyakarta-Bawen dan SPAM Regional Karian Serpong.
5. PT Hutama Karya (Rp23.850 miliar) untuk melanjutkan pembangunan 8 ruas Tol Trans Sumatera (JTTS). Output JTTS bagi masyarakat berupa penurunan waktu tempuh dan biaya logistik.
6. Perum Perumnas (Rp1.568 miliar) untuk peningkatan kapasitas usaha dalam melanjutkan program Pemerintah pengadaan “satu juta rumah” serta mendukung penyediaan perumahan rakyat untuk MBR.
7. PT PLN (Rp5.000 miliar) untuk pembangunan proyek-proyek ketenagalistrikan (transmisi, gardu induk dan distribusi listrik desa) serta mendukung pengembangan 5 DPSP (Danau Toba, Mandalika, Labuan Bajo, Borobudur dan Likupang).
"Sebagai salah satu bentuk akuntabilitas pembiayaan investasi pemerintah yang berasal dari dana APBN , PMN harus dikelola secara good governance dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat," ujar Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan, Dodok Dwi Handoko dalam acara Bincang Bareng DJKN secara virtual di Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Dia mengatakan, sejak tahun 2021, Kemenkeu mewajibkan adanya Key Performance Indicators (KPI) atau Indikator Kinerja Utama khusus bagi para penerima PMN. KPI ini dituangkan pada Kontrak Kinerja antara BUMN/Lembaga penerima PMN dengan Kementerian terkait yang menaunginya sebagai bentuk komitmen dari manajemen BUMN untuk mencapai target serta bagian dari transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik atas penggunaan dana APBN.
"Hingga saat ini, seluruh BUMN/lembaga telah menandatangani KPI PMN 2021 antara lain PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Penataran Angkatan Laut (PAL), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Badan Bank Tanah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP)," ungkapnya.
KPI khusus PMN tersebut, sambung Dodok, meliputi dua hal utama yaitu output dan outcome yang jelas serta memiliki sasaran yang benar-benar bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua stakeholders, baik itu BUMN atau Lembaga-nya maupun yang lebih penting lagi adalah masyarakat.
Target KPI PMN baik dalam bentuk output maupun outcome, disesuaikan dengan kegiatan atau proyek BUMN masing-masing. Target output antara lain target realisasi fisik pembangunan proyek, rasio elektrifikasi, serta penggunaan dana PMN sesuai peruntukannya, sedangkan outcome seperti target penyerapan tenaga kerja lokal, penyerapan produk lokal atau UMKM, serta peningkatan kunjungan wisatawan.
"Untuk itu, KPI khusus PMN ini menjadi sangat penting untuk dikawal terus pemenuhannya. Kemenkeu meminta agar BUMN/Lembaga penerima PMN untuk terus melakukan transformasi dan melakukan pembenahan di dalam dirinya masing-masing setelah menerima PMN melalui APBN ini," terangnya.
Untuk tahun 2022, daftar 7 BUMN yang mendapat PMN antara lain:
1. PT Waskita Karya (Rp3.000 miliar) untuk mendukung penyelesaian ruas tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Bogor-Ciawi Sukabumi.
2. PT PII (Rp1.085 miliar) untuk mendukung penjaminan untuk 19 proyek infrastruktur.
3. PT SMF (Rp2.000 miliar) untuk mendukung pembiayaan perumahan bagi MBR dengan target 200.000 unit (porsi 25 persen).
4. PT Adhi Karya (Rp1.976 miliar) untuk investasi pada jalan tol Solo-Yogya-Kulonprogo, Yogyakarta-Bawen dan SPAM Regional Karian Serpong.
5. PT Hutama Karya (Rp23.850 miliar) untuk melanjutkan pembangunan 8 ruas Tol Trans Sumatera (JTTS). Output JTTS bagi masyarakat berupa penurunan waktu tempuh dan biaya logistik.
6. Perum Perumnas (Rp1.568 miliar) untuk peningkatan kapasitas usaha dalam melanjutkan program Pemerintah pengadaan “satu juta rumah” serta mendukung penyediaan perumahan rakyat untuk MBR.
7. PT PLN (Rp5.000 miliar) untuk pembangunan proyek-proyek ketenagalistrikan (transmisi, gardu induk dan distribusi listrik desa) serta mendukung pengembangan 5 DPSP (Danau Toba, Mandalika, Labuan Bajo, Borobudur dan Likupang).
(akr)