Pastikan Keamanan Lingkungan Kerja, Pupuk Kaltim Konsisten Terapkan LSR
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT) berkomitmen mengoptimalkan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan guna mendukung terlaksananya aktivitas bisnis dengan baik dan lancar.
Salah satunya ditunjukkan melalui penerapan Life Saving Rules (LSR) sebagai wujud komitmen bersama antara manajemen bersama karyawan untuk melaksanakan dan memastikan peraturan serta standar K3 melekat pada setiap aktivitas di perusahaan.
Direktur Operasi dan Produksi PKT Hanggara Patrianta mengatakan, LSR merupakan perwujudan kesadaran seluruh insan PKT dalam mengedepankan aspek K3, sehingga dapat memitigasi berbagai potensi risiko akibat kerja.
LSR mengatur tata cara pencegahan kecelakaan serta penegakan kedisplinan seluruh karyawan maupun kontraktor yang bekerja di lingkungan perusahaan.
“LSR memberikan panduan tata cara atas prinsip-prinsip, persiapan, implementasi kunci K3 hingga tanggung jawab, serta sanksi untuk seluruh karyawan maupun kontraktor yang melakukan pekerjaan di lingkungan perusahaan,” ujarnya, Jumat (14/1/2022).
Sebagai catatan, penerapan LSR merupakan wujud penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang dijalankan PKT sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
LSR menekankan pada 4 prinsip utama diantaranya perlindungan pekerja, pencegahan terjadinya fatality, kesadaran risiko serta penjamin keselamatan.
Seluruh prinsip tersebut sebagai upaya melindungi pekerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan, agar tingkat kecelakaan dapat diminimalisasi sekecil mungkin.
Salah satunya ditunjukkan melalui penerapan Life Saving Rules (LSR) sebagai wujud komitmen bersama antara manajemen bersama karyawan untuk melaksanakan dan memastikan peraturan serta standar K3 melekat pada setiap aktivitas di perusahaan.
Direktur Operasi dan Produksi PKT Hanggara Patrianta mengatakan, LSR merupakan perwujudan kesadaran seluruh insan PKT dalam mengedepankan aspek K3, sehingga dapat memitigasi berbagai potensi risiko akibat kerja.
LSR mengatur tata cara pencegahan kecelakaan serta penegakan kedisplinan seluruh karyawan maupun kontraktor yang bekerja di lingkungan perusahaan.
“LSR memberikan panduan tata cara atas prinsip-prinsip, persiapan, implementasi kunci K3 hingga tanggung jawab, serta sanksi untuk seluruh karyawan maupun kontraktor yang melakukan pekerjaan di lingkungan perusahaan,” ujarnya, Jumat (14/1/2022).
Sebagai catatan, penerapan LSR merupakan wujud penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang dijalankan PKT sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
LSR menekankan pada 4 prinsip utama diantaranya perlindungan pekerja, pencegahan terjadinya fatality, kesadaran risiko serta penjamin keselamatan.
Seluruh prinsip tersebut sebagai upaya melindungi pekerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan, agar tingkat kecelakaan dapat diminimalisasi sekecil mungkin.