Gugat RI, Churcill tak punya kekuatan hukum

Kamis, 05 Juli 2012 - 20:21 WIB
Gugat RI, Churcill tak punya kekuatan hukum
Gugat RI, Churcill tak punya kekuatan hukum
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menegaskan perusahaan tambang multinasionasiona asal Inggris, Churchill Mining Plc tidak pernah mengajukan ijin melakukan eksplorasi di hutan produksi di wilayah Kutai Timur, Kalimantan. Sehingga Churchill tidak mempunyai kekuatan hukum jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diadukan ke pengadilan arbitrase internasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero wacik menegaskan, pihaknya sangat terkejut adanya gugatan tersebut karena dari data yang ada di Kementrian ESDM, pemerintah pusat juga tidak pernah mendapat laporan mengenai proses akuisisi yang dilakukan Churchill terkait akuisisi terhadap Ridlatama Group sebagai pemegang konsesi batubara di Kutai Timur.

“Kami tidak urus izin tambang tapi izin masuk hutannya. Terbukti di kawasan hutan, sudah membor bahkan sudah diumumkan hasilnya, sudah jual saham, tapi tanpa izin masuk kawasan hutan,” kata dia, di kantornya, Jakarta, Kamis (5/7/2012).

Sementara Bupati Kutai Timur, Isran Noor optimis menang dalam menghadapi tuntutan Churchill Mining di International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID). Isran Noor mengatakan pihaknya memiliki bukti kuat dalam menghadapi gugatan arbitrase Churchill tersebut.

Bahkan, dia mengklaim pihaknya bisa menuntut perusahaan asing terkait konsesi tambang tersebut, karena dinilai telah memalsukan dokumen izin usaha pertambangan melalui pemalsuan tanda tangan Bupati. “Saat dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan pengadilan tinggi saja, mereka sudah kalah dan itu membuktikan kalau mereka itu bersalah,” jelasnya.

Guna mengkonsolidasi kasus ini, pihaknya dan pemerintah pusat akan membentuk tim khusus yang terdiri dari berbagai unsur, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kejaksaan Agung. Selanjutnya, hasil pembahasan tim ini akan dilaporkan ke Presiden Yudhoyono. “Tapi saya yakin kita bisa menang. 100 persen kita bakal menang. Tidak ada urusan dan tidak ada negosiasi,” ungkapnya.

Sementara Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini menegaskan, pihaknya baru membahas kekuatan dan kelemahan bila ini sampai masuk ke gugatan arbitrase internasional. “Kami baru melakukan pemetaan data masing-masing,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa kasus ini bermula dari dicabutnya izin empat kuasa pertambangan Churchill di Kalimantan Timur oleh Isran Noer selaku bupati disana. Sementara bupati justru memberikan izin konsesi tambang ini kepada Nusantara Group. Churchill pun tidak menerima konsesinya diberikan ke perusahaan lain dan menuntut Bupati.

Namun, Isran sendiri mengaku tidak pernah berhubungan dengan Churchill. Perusahaan tambang Inggris tersebut menurutnya tidak terdaftar sebagai pemegang saham di konsesi tambang di Kutai Timur. Adapun pemilik saham yaitu PT Indonesia Coal Development, anak usaha Ridlatama Group yang diakuisisi Churchill.

Namun Indonesia Coal Development merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertambangan, bukan pemilik konsesi. Bila perusahaan tersebut tetap melanjutkan kegiatan tambang di konsesi yang dianggap bukan milik perusahaan, maka menurut Isran perusahaan tersebut telah melanggar peraturan yang berlaku.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6037 seconds (0.1#10.140)