Bahlil Tekankan Kemampuan BKPM Potong Anggaran Hanya Rp61 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Percepatan penanganan pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air membuat pemerintah harus melakukan pemangkasan anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L). Tidak terkecuali bagi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang turut menjadi lembaga yang terkena efek pemotongan anggaran.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan, sesuai surat Menteri Keuangan Nomor S704/MK.02/2019/26 September 2019 perihal penyampaian pagu alokasi anggaran K/L tahun 2020 bahwa pagu alokasi anggaran BKPM sebesar Rp585.471.934.000.
Namun, berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian APBN Tahun 2020, anggaran BKPM Tahun 2020 mengalami penghematan sebesar Rp133.420.810.000 sedangkan sesuai surat Menteri Keuangan Nomor S302/MK.02/2020 penghematan anggaran BKPM menjadi Rp191.210.133.000.
"Sehingga anggaran BKPM yang semula Rp585.471.934.000 menjadi sebesar Rp394.261.801.000 setelah dipotong Rp191.210.133.000," ujar Bahlil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual dengan Komisi VI DPR, Kamis (23/4/2020).
Mantan ketua umum Hipmi ini menyebut, berdasarkan program kegiatan yang berkaitan langsung dengan pencapaian realiasi investasi sebagai kontribusi dalam peningkatan nilai tambah, pencipta lapangan kerja, termasuk penerimaan negara, maka anggaran BKPM yang dapat dihemat hanya sebesar Rp61.519.401.000.
"Jadi, anggaran dari Rp585.471.934.000 setelah kita potong perjalan dinas, rapat-rapat, yang bisa kita alokasikan untuk melakukan refoccusing atau pemotongan anggaran maksimal hanya Rp61.519.401.000," katanya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bahlil menyampaikan bahwa pihaknya telah berkirim surat kepada Menteri Keuangan pada 17 April 2020 perihal permohonan pengurangan alokasi penghematan anggaran BKPM tahun 2020 hanya Rp61 miliar. "Kami sudah menyurati Menkeu agar kami jangan dipotong Rp191 miliar tapi Rp61 miliar karena dampaknya pada operasional dan kinerja BKPM," tandasnya.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan, sesuai surat Menteri Keuangan Nomor S704/MK.02/2019/26 September 2019 perihal penyampaian pagu alokasi anggaran K/L tahun 2020 bahwa pagu alokasi anggaran BKPM sebesar Rp585.471.934.000.
Namun, berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian APBN Tahun 2020, anggaran BKPM Tahun 2020 mengalami penghematan sebesar Rp133.420.810.000 sedangkan sesuai surat Menteri Keuangan Nomor S302/MK.02/2020 penghematan anggaran BKPM menjadi Rp191.210.133.000.
"Sehingga anggaran BKPM yang semula Rp585.471.934.000 menjadi sebesar Rp394.261.801.000 setelah dipotong Rp191.210.133.000," ujar Bahlil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual dengan Komisi VI DPR, Kamis (23/4/2020).
Mantan ketua umum Hipmi ini menyebut, berdasarkan program kegiatan yang berkaitan langsung dengan pencapaian realiasi investasi sebagai kontribusi dalam peningkatan nilai tambah, pencipta lapangan kerja, termasuk penerimaan negara, maka anggaran BKPM yang dapat dihemat hanya sebesar Rp61.519.401.000.
"Jadi, anggaran dari Rp585.471.934.000 setelah kita potong perjalan dinas, rapat-rapat, yang bisa kita alokasikan untuk melakukan refoccusing atau pemotongan anggaran maksimal hanya Rp61.519.401.000," katanya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bahlil menyampaikan bahwa pihaknya telah berkirim surat kepada Menteri Keuangan pada 17 April 2020 perihal permohonan pengurangan alokasi penghematan anggaran BKPM tahun 2020 hanya Rp61 miliar. "Kami sudah menyurati Menkeu agar kami jangan dipotong Rp191 miliar tapi Rp61 miliar karena dampaknya pada operasional dan kinerja BKPM," tandasnya.
(akr)