Aturan Investasi Dana Tapera Harus Transparan

Kamis, 11 Juni 2020 - 02:13 WIB
loading...
Aturan Investasi Dana...
BP Tapera dinilai memiliki risiko karena dapat menempatkan dana Tapera dalam instrumen investasi dalam negeri, baik dengan skema konvensional maupun syariah melalui Manajer Investasi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin meminta pemerintah segera menyiapkan aturan teknis pengelolaan dana investasi BP Tapera. Aturan yang dibutuhkan diingatkan olehnya harus jelas dan transparan.

"Aturannya harus matang agar pelaksanaannya optimal dan tepat sasaran. Pemerintah harus menjamin manfaat Tapera bagi peserta di kemudian hari,” tutur Puteri di Jakarta.

Menurutnya BP Tapera memiliki risiko karena dapat menempatkan dana Tapera dalam instrumen investasi dalam negeri, baik dengan skema konvensional maupun syariah melalui Manajer Investasi. Skema pengelolaan dana masyarakat tersebut berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Portofolio investasi juga dapat ditempatkan di deposito perbankan, surat utang pemerintah dan bentuk lainnya.

Kegiatan investasi juga diawasi oleh Komite Tapera, yang beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Komisioner OJK, serta unsur profesional. "Harus ada mekanisme pengawasan kegiatan pengelolaan dana dengan hati-hati sesuai good governance, transparansi, dan akuntabilitas," ujarnya.

Dia menekankan, berbagai kasus perusahaan jasa keuangan yang telah terjadi harus jadi pelajaran. Sangat penting prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko dalam penghimpunan dan investasi dana masyarakat. Untuk itu, Komite Tapera perlu secara ketat mengawasi kelayakan model bisnis dan investasi yang akan dijalankan oleh BP Tapera. "Pengawasan ini termasuk penentuan manajer investasi yang akan mengelola dana tersebut guna mencegah moral hazard,” ungkap Puteri.

Lebih lanjut Ia, juga meminta agar masukan, pandangan dan kritik dari publik dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun ketentuan teknis pelaksanaan program Tapera. Keberhasilan program ini dapat diukur melalui tingkat partisipasi masyarakat. Apabila saat ini masih terjadi pro kontra di tengah masyarakat, sudah sewajarnya bagi pemerintah untuk menampung aspirasi tersebut sebagai bahan masukan dan evaluasi untuk penyempurnaan ketentuan teknis.

"Yang tidak kalah penting, pemerintah juga perlu terus mengedukasi masyarakat atas ketentuan teknis tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya nanti,” ujar Puteri.

Menurutnya pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau memang menjadi kewajiban negara sesuai UUD 1945. Untuk itu negara menyelenggarakan sistem tabungan perumahan. "Namun, pemerintah juga wajib mempersiapkan aturannya secara matang," ujarnya.

Pemerintah telah menerbitkan PP No. 25 Tahun 2020 yang menjadi dasar penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk menunjang kebutuhan pembiayaan perumahan rakyat terutama bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).

Beberapa poin krusial lain dalam skema iuran ini adalah dasar perhitungan serta formulasi besaran simpanan terhadap gaji. Dampaknya pada kesiapan dan kapasitas pekerja dan pemberi kerja agar tidak merasa terbebani. "Apalagi saat ini pemerintah juga menarik potongan iuran wajib lain seperti BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Oleh karena itu ketentuan iuran program ini harus rinci. Lalu disosialisasikan kepada pemberi kerja dan peserta Tapera,“ ujarnya.

Program Tapera sendiri dijalankan sebagai amanat UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Melalui PP No. 25 Tahun 2020, Pemerintah membentuk BP Tapera yang bertugas untuk mengelola Tapera, meliputi pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera.

Dana Tapera dikumpulkan melalui iuran sebesar 3 persen dari gaji per bulan pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, BUMDes, dan swasta. Iuran tersebut dibayarkan 2,5 persen oleh peserta pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja. Sementara untuk pekerja mandiri nantinya harus membayar penuh sebesar 3 persen per bulan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kontribusi BRI untuk...
Kontribusi BRI untuk Program Rumah Subsidi Tembus Rp9,2 Triliun, Kuasai 54% Pasar Nasional
Dukung Pembiayaan Perumahan,...
Dukung Pembiayaan Perumahan, BSI Targetkan Penyaluran KPP Rp1,2 Triliun
Kunjungi HWB Purwakarta,...
Kunjungi HWB Purwakarta, Menteri Ara: Ini Terobosan yang Sangat Penting
BPS Ungkap Hampir Separuh...
BPS Ungkap Hampir Separuh Penduduk Jakarta Belum Punya Rumah Sendiri
bank bjb Perkuat Sinergi...
bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemerintah, Salurkan Rp700 Miliar untuk 35.000 Rumah di Jawa Barat
Hashim Ungkap Pesan...
Hashim Ungkap Pesan Prabowo: Tanah BUMN Adalah Tanah Rakyat, Haram Dijual
NavaPark Dorong Konsep...
NavaPark Dorong Konsep Healthy Lifestyle lewat Hunian Premium Berbasis Wellness
Prabowo Panggil Menteri...
Prabowo Panggil Menteri Perumahan dan Dirut KAI, Bahas Hunian Layak Warga Bantaran Rel
Usai Pesta Pelantikan,...
Usai Pesta Pelantikan, Zohran Mamdani Mulai Kebijakan Perumahan: Kita Tak Akan Menunggu
Rekomendasi
Hattrick Messi Lawan...
Hattrick Messi Lawan Aljazair Pecahkan Rekor Sang Raja Gol di Piala Dunia
Austria Taklukkan Yordania...
Austria Taklukkan Yordania 3-1, Debut Manis di Piala Dunia 2026
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Berita Terkini
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
NHM Raih PROPER Biru...
NHM Raih PROPER Biru KLHK, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan yang Taat dan Berkelanjutan
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Menkop: Warga Bisa Jual...
Menkop: Warga Bisa Jual Minyak Jelantah ke Kopdes Merah Putih
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Ketika Sampah Menjadi...
Ketika Sampah Menjadi Sumber Daya, Strategi Sirkular Lippo Karawaci
Infografis
Melawan Donald Trump,...
Melawan Donald Trump, 7 Kampus Elite AS Kehilangan Dana Miliaran Dolar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved