Kerugian akibat software bajakan Rp12,8 T

Senin, 16 Juli 2012 - 17:10 WIB
Kerugian akibat software bajakan Rp12,8 T
Kerugian akibat software bajakan Rp12,8 T
A A A
Sindonews.com - Berdasarkan data dari riset Internasional Data Corporation (IDC) hingga April 2012 lalu melansir jumlah peredaran software bajakan di Indonesia sebesar 86 persen dengan kerugian total sekitar Rp12,8 triliun, naik sekitar 10 persen dari tahun 2011. Angka itu menempatkan Indonesia di urutan 11 dunia terkait penggunaan software palsu.

Sekretaris Jendral Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Justisiari P. Kusumah, mengatakan, penggaran hak cipta seperti itu telah menekan potensi penerimaan pajak, devisa, dan kesempatan kerja.

“Untuk pemasukan negara, hal itu jelas berpengaruh, barang–barang ilegal yang diperjualbelikan itu lolos dari pengenaan pajak bea dan cukai,” ujarnya usai acara sosialisasi Program Mal IT Bersih di Hotel Horison Semarang, Senin (16/7/2012).

Bersama Lembaga Pengkajian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI), lanjut Justisiari, pada 2005 telah mengadakan survei pada 12 industri. Hasilnya, ada 124 ribu orang kehilangan pekerjaan akibat pelanggaran hak cipta.

“Pada riset lima tahun sesudahnya angka itu meningkat hampir 9 kali lipat, hal ini menggerakkan kami melakukan sosialisasi anti pembajakan dengan program Mal IT Bersih di sejumlah kota besar di Indonesia,” tambahnya.

Bersama dengan Ditjen HKI Kemenkum HAM dan Mabes Polri, dan pengelola mal, pihaknya melakukan sosialisasi mulai Juli hingga November 2012. Mulai dari; Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan hingga Makassar.

“Jika ini menjadi komitmen, maka citra mal tentu saja akan bagus, sebagai pusat perbelanjaan produk asli,” terangnya.

Pengelola Semarang Computer Center (SSC), Linda Rusnanny, menyambut baik program tersebut. Dia juga antusias ketika pihak terkait bersama–sama mensosialisasikan penggunaan software asli di SSC, lewat imbauan dan pemasangan poster.

“Namun demikian, hal ini tentu perlu adanya kesamaan persepsi dari pihak terkait, baik penjual maupun konsumennya,” sambutnya.

Kepala Sub Direktorat I Industri Perdagangan dan Investasi (Induksi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, AKBP Sugeng Haryanto, mengaku pihaknya rutin mengupayakan pencegahan dan penindakan atas pelanggaran seperti ini.

“Saya pikir tidak ada kendala untuk kasus seperti ini, asalkan semua pihak terkait punya persepsi yang sama, di wilayah hukum kami (Jateng), kami rutin menindak, bahkan hingga kaset dan Compact Disc (CD) bajakan,” tutupnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6098 seconds (0.1#10.140)