Omicron Menggila, Simak Aturan Terbaru Masuk Mal di Jakarta
Selasa, 18 Januari 2022 - 12:09 WIB
loading...
Pemerintah mengatur kegiatan masyarakat yang ingin masuk pusat perbelanjaan atau mal. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2 di DKI Jakarta 18 Januari-24 Januari 2022 mendatang. PPKM tersebut bebarengan dengan peningkatan kasus varian Omicron di ibu kota yang telah mencapai 825 sebanyak 243 di antaranya berasal dari transmisi lokal.
Ketentuan tersebut diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam aturan Inmendagri terbaru, pemerintah telah melakukan pembatasan Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat," jelas Instrusksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (18/2/2022).
Baca Juga: Waspada Gelombang Omicron, Luhut: Bekerja di Kantor Tak Perlu 100%
Berikut aturan dan regulasi terbaru masuk mal/pusat perbelanjaan dengan di DKI Jakarta saat penerapan PPKM level 2 sebagai berikut:
1. Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 Persen.
Ketentuan tersebut diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam aturan Inmendagri terbaru, pemerintah telah melakukan pembatasan Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat," jelas Instrusksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (18/2/2022).
Baca Juga: Waspada Gelombang Omicron, Luhut: Bekerja di Kantor Tak Perlu 100%
Berikut aturan dan regulasi terbaru masuk mal/pusat perbelanjaan dengan di DKI Jakarta saat penerapan PPKM level 2 sebagai berikut:
1. Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 Persen.
Lihat Juga :