Omicron Menggila, Simak Aturan Terbaru Masuk Mal di Jakarta
Selasa, 18 Januari 2022 - 12:09 WIB
loading...
A
A
A
2. Untuk anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
4. Semua wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
5. Operasional bioskop dibatasi maksimal 70%, hanya pengunjung dengan kategori hijau di status Pedulilindungi yang boleh masuk.
3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
4. Semua wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
5. Operasional bioskop dibatasi maksimal 70%, hanya pengunjung dengan kategori hijau di status Pedulilindungi yang boleh masuk.
(nng)
Lihat Juga :