Yuk Cermati, Cara Tepat Menyelesaikan Masalah Asuransi

Selasa, 18 Januari 2022 - 19:46 WIB
loading...
Yuk Cermati, Cara Tepat...
Persoalan terkait asuransi seolah tidak ada habisnya. Bahkan, sejumlah nasabah sampai menggelar aksi demo hingga bermalam di kantor asuransi mencari keadilan. FOTO/iStock
A A A
JAKARTA - Persoalan terkait asuransi seolah tidak ada habisnya. Bahkan, sejumlah nasabah sampai menggelar aksi demo hingga bermalam di kantor asuransi mencari keadilan. Namun, aksi tersebut sering tidak menyelesaikan masalah.

Direktur Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menyarankan agar berbagai aduan nasabah terkait persoalan asuransi dilakukan di tempat yang tepat, yakni Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Piter menilai, aksi demo di perusahaan asuransi dikhawatirkan dapat berdampak ke kondisi asuransi atau bahkan sektor keuangan lain menjadi tidak kondusif.

"Jelas, bahwa turun ke jalan tidak akan menyelesaikan masalah," kata Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah melalui pernyataannya, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: Asuransi Properti Diproyeksi Bakal Meningkat di 2022

Melalui lembaga tersebut, kata dia, pihak nasabah dengan perusahaan asuransi bisa melakukan dialog dijembatani pihak yang netral dalam hal ini LAPS SJK.

"LAPS SJK selaku pihak netral yang menjembatani dialog antara nasabah dengan pihak asuransi terkait," kata dia.

Menurut dia dengan dialog diharapkan dapat menawarkan solusi terbaik kedua belah pihak. Namun dialog juga harus dibarengi dengan legawa, artinya tidak menahan ego masing-masing pihak.

Piter mencontohkan persoalan terkait Unit Link baru-baru ini. Sulitnya menyelesaikan persoalan asuransi tersebut lantaran nasabah tetap bersikukuh tidak ingin dirugikan sedikitpun dan minta uang kembali penuh sehingga tidak menghasilkan titik temu atau win win solution.

"Sebab itu, untuk mencari jalan tengah alangkah baiknya diselesaikan di lembaga yang tepat," kata Piter.

Sebagai informasi, LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Pandemi, Masyarakat Tetap Giat Cari Asuransi Plus Investasi

Fungsi dibentuknya lembaga tersebut adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengupayakan penyelesaian sengketanya di sektor jasa keuangan.

Sengketa yang dapat diselesaikan melalui LAPS SJK adalah sengketa yang bersifat perdata, berkaitan dengan penempatan dana konsumen di lembaga jasa keuangan dan pemanfaatan produk dan layanan di lembaga jasa keuangan.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Gandeng Induk Usaha,...
Gandeng Induk Usaha, BRI Life Perluas Aksesibilitas Produk Asuransi Kesehatan yang Inklusif
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
Manulife Indonesia Cetak...
Manulife Indonesia Cetak Laba Rp1,28 Triliun Sepanjang 2025, Unit Syariah Rp17,37 M
Perkuat Pembangunan...
Perkuat Pembangunan Daerah, Askrindo Jalin Sinergi Strategis dengan Kabupaten Soppeng
Saat Kerja Keras dan...
Saat Kerja Keras dan Dedikasi Mendapat Penghargaan
FIFGROUP Pamer Gedung...
FIFGROUP Pamer Gedung Mewah dan Atap Listrik Matahari!
Rekomendasi
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Infografis
Khamenei: Negosiasi...
Khamenei: Negosiasi dengan AS Tak akan Selesaikan Masalah Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved