Yuk Cermati, Cara Tepat Menyelesaikan Masalah Asuransi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Persoalan terkait asuransi seolah tidak ada habisnya. Bahkan, sejumlah nasabah sampai menggelar aksi demo hingga bermalam di kantor asuransi mencari keadilan. Namun, aksi tersebut sering tidak menyelesaikan masalah.
Direktur Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menyarankan agar berbagai aduan nasabah terkait persoalan asuransi dilakukan di tempat yang tepat, yakni Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Piter menilai, aksi demo di perusahaan asuransi dikhawatirkan dapat berdampak ke kondisi asuransi atau bahkan sektor keuangan lain menjadi tidak kondusif.
"Jelas, bahwa turun ke jalan tidak akan menyelesaikan masalah," kata Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah melalui pernyataannya, Selasa (18/1/2022).
Melalui lembaga tersebut, kata dia, pihak nasabah dengan perusahaan asuransi bisa melakukan dialog dijembatani pihak yang netral dalam hal ini LAPS SJK.
"LAPS SJK selaku pihak netral yang menjembatani dialog antara nasabah dengan pihak asuransi terkait," kata dia.
Menurut dia dengan dialog diharapkan dapat menawarkan solusi terbaik kedua belah pihak. Namun dialog juga harus dibarengi dengan legawa, artinya tidak menahan ego masing-masing pihak.
Piter mencontohkan persoalan terkait Unit Link baru-baru ini. Sulitnya menyelesaikan persoalan asuransi tersebut lantaran nasabah tetap bersikukuh tidak ingin dirugikan sedikitpun dan minta uang kembali penuh sehingga tidak menghasilkan titik temu atau win win solution.
"Sebab itu, untuk mencari jalan tengah alangkah baiknya diselesaikan di lembaga yang tepat," kata Piter.
Sebagai informasi, LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.
Fungsi dibentuknya lembaga tersebut adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengupayakan penyelesaian sengketanya di sektor jasa keuangan.
Sengketa yang dapat diselesaikan melalui LAPS SJK adalah sengketa yang bersifat perdata, berkaitan dengan penempatan dana konsumen di lembaga jasa keuangan dan pemanfaatan produk dan layanan di lembaga jasa keuangan.
Direktur Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menyarankan agar berbagai aduan nasabah terkait persoalan asuransi dilakukan di tempat yang tepat, yakni Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Piter menilai, aksi demo di perusahaan asuransi dikhawatirkan dapat berdampak ke kondisi asuransi atau bahkan sektor keuangan lain menjadi tidak kondusif.
"Jelas, bahwa turun ke jalan tidak akan menyelesaikan masalah," kata Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah melalui pernyataannya, Selasa (18/1/2022).
Melalui lembaga tersebut, kata dia, pihak nasabah dengan perusahaan asuransi bisa melakukan dialog dijembatani pihak yang netral dalam hal ini LAPS SJK.
"LAPS SJK selaku pihak netral yang menjembatani dialog antara nasabah dengan pihak asuransi terkait," kata dia.
Menurut dia dengan dialog diharapkan dapat menawarkan solusi terbaik kedua belah pihak. Namun dialog juga harus dibarengi dengan legawa, artinya tidak menahan ego masing-masing pihak.
Piter mencontohkan persoalan terkait Unit Link baru-baru ini. Sulitnya menyelesaikan persoalan asuransi tersebut lantaran nasabah tetap bersikukuh tidak ingin dirugikan sedikitpun dan minta uang kembali penuh sehingga tidak menghasilkan titik temu atau win win solution.
"Sebab itu, untuk mencari jalan tengah alangkah baiknya diselesaikan di lembaga yang tepat," kata Piter.
Sebagai informasi, LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.
Fungsi dibentuknya lembaga tersebut adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengupayakan penyelesaian sengketanya di sektor jasa keuangan.
Sengketa yang dapat diselesaikan melalui LAPS SJK adalah sengketa yang bersifat perdata, berkaitan dengan penempatan dana konsumen di lembaga jasa keuangan dan pemanfaatan produk dan layanan di lembaga jasa keuangan.
(nng)