Menteri Sofyan Beberkan Modus Mafia Tanah, Ada yang Menyasar Aset BLBI
Selasa, 18 Januari 2022 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
"Ini juga banyak kasus tapi dilaporkan ada dua kasus yang mencari rekayasa perkara pengadilan untuk dapat hak atas tanah. si A dan si B menggugat, yang digugat tanah si C. Nanti tiba-tiba selesai inkrah dieksekusi, yang punya tanah enggak tau apa-apa, kok tanah dia dieksekusi," sambung Sofyan Djalil.
Di samping itu ada juga modus mafia tanah yang melakukan kolusi dengan oknum aparat BPN untuk mendapatkan legalitas. Tercatat hingga saat ini ada 135 pegawai BPN yang telah dihukum secara administrasi karena melakukan pelanggaran.
"Ada yang turun pangkat, ada yang tidak diberikan jabatan, bahkan ada yang pidana, dicopot dari jabatannya dan dipidana," kata Sofyan Djalil.
Lalu ada modus operandi dengan melakukan jual-beli tanah sengketa di hadapan notaris dan tidak dikuasai fisik. Lalu ada modus dengan merekayasa penilaian/appraisal nilai tanah. Serta ada juga modus pemufakatan jahat antara pemilik dana dengan para makelar.
Sofyan Djalil menambahkan ada juga modus dengan kuasa mutlak untuk menjual, lalu memiliki PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) lunas. Padahal kenyataannya PPJB itu belum lunas dan merugikan pemilik. Kasus ini menurutnya juga terjadi dalam perkara BLBI.
Di samping itu ada juga modus mafia tanah yang melakukan kolusi dengan oknum aparat BPN untuk mendapatkan legalitas. Tercatat hingga saat ini ada 135 pegawai BPN yang telah dihukum secara administrasi karena melakukan pelanggaran.
"Ada yang turun pangkat, ada yang tidak diberikan jabatan, bahkan ada yang pidana, dicopot dari jabatannya dan dipidana," kata Sofyan Djalil.
Lalu ada modus operandi dengan melakukan jual-beli tanah sengketa di hadapan notaris dan tidak dikuasai fisik. Lalu ada modus dengan merekayasa penilaian/appraisal nilai tanah. Serta ada juga modus pemufakatan jahat antara pemilik dana dengan para makelar.
Sofyan Djalil menambahkan ada juga modus dengan kuasa mutlak untuk menjual, lalu memiliki PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) lunas. Padahal kenyataannya PPJB itu belum lunas dan merugikan pemilik. Kasus ini menurutnya juga terjadi dalam perkara BLBI.
Lihat Juga :