Menteri Sofyan Beberkan Modus Mafia Tanah, Ada yang Menyasar Aset BLBI
Selasa, 18 Januari 2022 - 21:00 WIB
loading...
Menteri Sofyan Djalil beberkan modus mafia tanah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/KepalaBPN) Sofyan Djalil menjelaskan ada beberapa modus operasi yang kerap dilakukan oleh para mafia tanah .
Baca juga: Pengacara Sebut Polisi Terbitkan SP3 Kasus Mafia Tanah dengan Korban Tukang AC
Sofyan mengatakan, sepanjang 2021 tercatat ada 63 kasus mafia tanah yang telah diselesaikan. Dari 63 kasus mafia tanah di 2021 itu paling banyak menyangkut masalah pemalsuan dokumen, bahkan porsinya mencapai 66,7%.
"Kalau misalnya ada orang datang bawa girik, mungkin girik palsu yang sudah dimainkan, diakalin. Lalu datang ke BPN ada surat keterangan minta disertifikatkan," ujarnya dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (18/1/2022).
Menurut Sofyan situasi itu membuktikan ternyata masih banyak masyarakat yang tanahnya diduduki secara ilegal. Biasanya menimpa kalangan masyarakat bawah.
Selain itu modus lainnya adalah rekayasa perkara di pengadilan. Pada modus ini para pelaku berharap bisa mendapatkan legalitas atas tanah dari rekayasa perkara tersebut.
Baca juga: Pengacara Sebut Polisi Terbitkan SP3 Kasus Mafia Tanah dengan Korban Tukang AC
Sofyan mengatakan, sepanjang 2021 tercatat ada 63 kasus mafia tanah yang telah diselesaikan. Dari 63 kasus mafia tanah di 2021 itu paling banyak menyangkut masalah pemalsuan dokumen, bahkan porsinya mencapai 66,7%.
"Kalau misalnya ada orang datang bawa girik, mungkin girik palsu yang sudah dimainkan, diakalin. Lalu datang ke BPN ada surat keterangan minta disertifikatkan," ujarnya dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (18/1/2022).
Menurut Sofyan situasi itu membuktikan ternyata masih banyak masyarakat yang tanahnya diduduki secara ilegal. Biasanya menimpa kalangan masyarakat bawah.
Selain itu modus lainnya adalah rekayasa perkara di pengadilan. Pada modus ini para pelaku berharap bisa mendapatkan legalitas atas tanah dari rekayasa perkara tersebut.
Lihat Juga :