Ini Aturan Pengoperasian Kapal Penyeberangan di Masa New Normal
Kamis, 11 Juni 2020 - 13:11 WIB
loading...
A
A
A
Di Pelabuhan Penyeberangan, dalam SE Nomor 11/2020 diwajibkan tersedianya posko kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga medis dan telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan Covid-19 terdekat.
Dalam surat edaran tersebut juga tertulis bahwa petugas pemuatan harus melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan memastikan penggunaan masker terhadap sopir/kondektur maupun penumpang dalam kendaraan dan pejalan kaki sebelum memasuki kapal. Saat di dalam kapal, kondisi seluruh awak kapal haruslah sehat dan menerapkan jaga jarak.
"Bagi penumpang, juga wajib menjaga jarak minimal 1 meter dan harus menggunakan masker. Jadi setiap penumpang harus mematuhi prosedur keselamatan dan kesehatan sesuai arahan dari petugas," ucapnya.
Penumpang pun diimbau untuk meminimalisir kontak langsung dengan membeli tiket secara daring. "Kecuali untuk penumpang pejalan kaki, penumpang sepeda motor dan penumpang dalam kendaraan dapat melakukan pembelian tiket di pelabuhan untuk wilayah selain zona hijau," jelasnya.
Sementara itu, untuk ketentuan kapasitas penumpang pada transportasi sungai, danau, dan penyeberangan pada zona merah hanya dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50%, zona oranye 60%, zona kuning 75%, dan zona hijau 85%. Pada keempat zona tersebut kapal dan dermaga yang beroperasi akan sesuai jadwal serta tidak ada pembatasan pada kendaraan barang.
Dalam surat edaran tersebut juga tertulis bahwa petugas pemuatan harus melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan memastikan penggunaan masker terhadap sopir/kondektur maupun penumpang dalam kendaraan dan pejalan kaki sebelum memasuki kapal. Saat di dalam kapal, kondisi seluruh awak kapal haruslah sehat dan menerapkan jaga jarak.
"Bagi penumpang, juga wajib menjaga jarak minimal 1 meter dan harus menggunakan masker. Jadi setiap penumpang harus mematuhi prosedur keselamatan dan kesehatan sesuai arahan dari petugas," ucapnya.
Penumpang pun diimbau untuk meminimalisir kontak langsung dengan membeli tiket secara daring. "Kecuali untuk penumpang pejalan kaki, penumpang sepeda motor dan penumpang dalam kendaraan dapat melakukan pembelian tiket di pelabuhan untuk wilayah selain zona hijau," jelasnya.
Sementara itu, untuk ketentuan kapasitas penumpang pada transportasi sungai, danau, dan penyeberangan pada zona merah hanya dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50%, zona oranye 60%, zona kuning 75%, dan zona hijau 85%. Pada keempat zona tersebut kapal dan dermaga yang beroperasi akan sesuai jadwal serta tidak ada pembatasan pada kendaraan barang.
(fjo)
Lihat Juga :