Ini Aturan Pengoperasian Kapal Penyeberangan di Masa New Normal
Kamis, 11 Juni 2020 - 13:11 WIB
loading...
Kemenhub telah menyiapkan aturan pengoperasian kapal penyeberangan di masa new normal. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 11 Tahun 2020 Tentang Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Tidak hanya seputar angkutan jalan, dalam surat edaran ini juga membahas pedoman dan petunjuk teknis untuk transportasi sungai, danau, dan penyeberangan selama masa adaptasi kebiasaan baru atau yang sering disebut new normal.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan yang angkutan jalan. Dirjen Budi meminta, petugas di pelabuhan dan kapal untuk mengenakan masker, sarung tangan, dan face shield sesuai protokol kesehatan. Adapun untuk penumpang diwajibkan mengenakan masker
"Di dalam kapal maupun pelabuhan harus ada informasi dan imbauan terkini tentang Covid-19. Selain itu, kebersihan kapal harus terjaga dan kapal maupun pelabuhan harus disemprot disinfektan secara berkala. Semua peralatan seperti sabun pembersih, air bersih, maupun hand sanitizer juga harus tersedia di tempat yang mudah dijangkau sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu," ungkap Dirjen Budi Setiyadi, Kamis (11/6/2020).
(Baca Juga: Ini Syarat dari Kemenhub bagi Calon Penumpang Transportasi Laut)
Tidak hanya seputar angkutan jalan, dalam surat edaran ini juga membahas pedoman dan petunjuk teknis untuk transportasi sungai, danau, dan penyeberangan selama masa adaptasi kebiasaan baru atau yang sering disebut new normal.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan yang angkutan jalan. Dirjen Budi meminta, petugas di pelabuhan dan kapal untuk mengenakan masker, sarung tangan, dan face shield sesuai protokol kesehatan. Adapun untuk penumpang diwajibkan mengenakan masker
"Di dalam kapal maupun pelabuhan harus ada informasi dan imbauan terkini tentang Covid-19. Selain itu, kebersihan kapal harus terjaga dan kapal maupun pelabuhan harus disemprot disinfektan secara berkala. Semua peralatan seperti sabun pembersih, air bersih, maupun hand sanitizer juga harus tersedia di tempat yang mudah dijangkau sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu," ungkap Dirjen Budi Setiyadi, Kamis (11/6/2020).
(Baca Juga: Ini Syarat dari Kemenhub bagi Calon Penumpang Transportasi Laut)
Lihat Juga :