Ini Aturan Pengoperasian Kapal Penyeberangan di Masa New Normal

Kamis, 11 Juni 2020 - 13:11 WIB
loading...
Ini Aturan Pengoperasian...
Kemenhub telah menyiapkan aturan pengoperasian kapal penyeberangan di masa new normal. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 11 Tahun 2020 Tentang Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Tidak hanya seputar angkutan jalan, dalam surat edaran ini juga membahas pedoman dan petunjuk teknis untuk transportasi sungai, danau, dan penyeberangan selama masa adaptasi kebiasaan baru atau yang sering disebut new normal.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan yang angkutan jalan. Dirjen Budi meminta, petugas di pelabuhan dan kapal untuk mengenakan masker, sarung tangan, dan face shield sesuai protokol kesehatan. Adapun untuk penumpang diwajibkan mengenakan masker

"Di dalam kapal maupun pelabuhan harus ada informasi dan imbauan terkini tentang Covid-19. Selain itu, kebersihan kapal harus terjaga dan kapal maupun pelabuhan harus disemprot disinfektan secara berkala. Semua peralatan seperti sabun pembersih, air bersih, maupun hand sanitizer juga harus tersedia di tempat yang mudah dijangkau sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu," ungkap Dirjen Budi Setiyadi, Kamis (11/6/2020).

(Baca Juga: Ini Syarat dari Kemenhub bagi Calon Penumpang Transportasi Laut)

Di Pelabuhan Penyeberangan, dalam SE Nomor 11/2020 diwajibkan tersedianya posko kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga medis dan telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan Covid-19 terdekat.

Dalam surat edaran tersebut juga tertulis bahwa petugas pemuatan harus melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan memastikan penggunaan masker terhadap sopir/kondektur maupun penumpang dalam kendaraan dan pejalan kaki sebelum memasuki kapal. Saat di dalam kapal, kondisi seluruh awak kapal haruslah sehat dan menerapkan jaga jarak.

"Bagi penumpang, juga wajib menjaga jarak minimal 1 meter dan harus menggunakan masker. Jadi setiap penumpang harus mematuhi prosedur keselamatan dan kesehatan sesuai arahan dari petugas," ucapnya.

Penumpang pun diimbau untuk meminimalisir kontak langsung dengan membeli tiket secara daring. "Kecuali untuk penumpang pejalan kaki, penumpang sepeda motor dan penumpang dalam kendaraan dapat melakukan pembelian tiket di pelabuhan untuk wilayah selain zona hijau," jelasnya.

Sementara itu, untuk ketentuan kapasitas penumpang pada transportasi sungai, danau, dan penyeberangan pada zona merah hanya dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50%, zona oranye 60%, zona kuning 75%, dan zona hijau 85%. Pada keempat zona tersebut kapal dan dermaga yang beroperasi akan sesuai jadwal serta tidak ada pembatasan pada kendaraan barang.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Trafik Ramai di Long...
Trafik Ramai di Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Ferry Kini Jadi Moda Utama Pilihan Masyarakat
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Rekomendasi
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
Jenguk Haji Bolot di...
Jenguk Haji Bolot di RS, Rico Ceper Ungkap Momen Mengharukan
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Berita Terkini
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved