Pelabelan juga Harus Dilakukan untuk Semua Jenis Kemasan Pangan
Minggu, 23 Januari 2022 - 18:46 WIB
loading...
Ahli pangan meminta pelabelan kemasan pangan tidak diskriminatif. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ahli teknologi pangan dan ahli polimer menyuarakan perlunya dilakukan kajian Regulatory Impact Assessment (RIA) yang mengakomodasi semua stakeholder. Termasuk di dalamnya analisis mendalam terhadap dampak ekonomi dan sosial yang disebabkan sebelum Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) mengeluarkan kebijakan pelabelan BPA terhadap galon Polikarbonat (PC). Pelabelan ini juga diminta agar tidak bersifat diskriminatif.
Baca juga: Pengusaha Depo Air Isi Ulang Tolak Rencana Pelabelan Galon oleh BPOM
Guru Besar Ilmu dan Teknologi PanganInstitut Pertanian Bogor(IPB), Prof. Dedi Fardiaz, label bebas dari zat kontak pangan tidak hanya berlaku untuk kemasan berbahan PC yang mengandung Bisphenol A (BPA) saja, tapi juga produk lainnya, seperti melamin perlengkapan makan dan minum, kemasan pangan plastik polistirene (PS), kemasan pangan timbal (Pb), Kadmium (Cd), Kromium VI (Cr VI), merkuri (Hg), kemasan pangan Polivinil Klorida (PVC) dari senyawa Ftalat, kemasan pangan Polyethylene terephthalate (PET), kemasan pangan kertas dan karton dari senyawa Ftalat.
"Tentang migrasi dari zat kontak pangan ke produk pangan sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.Di sana semua jelas sekali dipaparkan,” ujar Dedi, dalam keterangan tertulis, Minggu (23/1/2022).
Karenanya, ia menyarankan agar pengujian laboratorium tidak berlaku pada kemasan pangan berbahan PC saja, tapi semua jenis kemasan pangan yang mengandung unsur zat kontak pangan seperti yang diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019. Kemudian laboratorium yang mengujinya juga harus laboratorium yang terakreditasi bukan laboratorium pemerintah semata.
Baca juga: Pengusaha Depo Air Isi Ulang Tolak Rencana Pelabelan Galon oleh BPOM
Guru Besar Ilmu dan Teknologi PanganInstitut Pertanian Bogor(IPB), Prof. Dedi Fardiaz, label bebas dari zat kontak pangan tidak hanya berlaku untuk kemasan berbahan PC yang mengandung Bisphenol A (BPA) saja, tapi juga produk lainnya, seperti melamin perlengkapan makan dan minum, kemasan pangan plastik polistirene (PS), kemasan pangan timbal (Pb), Kadmium (Cd), Kromium VI (Cr VI), merkuri (Hg), kemasan pangan Polivinil Klorida (PVC) dari senyawa Ftalat, kemasan pangan Polyethylene terephthalate (PET), kemasan pangan kertas dan karton dari senyawa Ftalat.
"Tentang migrasi dari zat kontak pangan ke produk pangan sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.Di sana semua jelas sekali dipaparkan,” ujar Dedi, dalam keterangan tertulis, Minggu (23/1/2022).
Karenanya, ia menyarankan agar pengujian laboratorium tidak berlaku pada kemasan pangan berbahan PC saja, tapi semua jenis kemasan pangan yang mengandung unsur zat kontak pangan seperti yang diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019. Kemudian laboratorium yang mengujinya juga harus laboratorium yang terakreditasi bukan laboratorium pemerintah semata.
Lihat Juga :