Tegas! OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Perdagangan Aset Kripto
Selasa, 25 Januari 2022 - 10:37 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang kepada seluruh lembaga keuangan di Indonesia untuk memfasilitasi aset Kripto, baik menggunakan ataupun memasarkannya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang kepada seluruh lembaga keuangan di Indonesia untuk memfasilitasi aset kripto, baik menggunakan ataupun memasarkannya.
Baca Juga: Giliran Muhammadiyah Nyatakan Bitcoin dan Mata Uang Kripto Lainnya Haram
Sebab Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut pihaknya tidak mengawasi dan mengatur aset kripto tersebut. Namun kewenangan itu ada di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan.
"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto ," ujar Wimboh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).
Menurutnya larangan tersebut perlu diberikan sebab aset kripto merupakan jenis komoditas yang berfluktuasi tinggi dan nilainya bisa naik dan turun setiap saat. Sedangkan masyarakat harus paham terlebih dahulu risiko berinvestasi di aset digital tersebut.
Baca Juga: Walmart Ancang-ancang Masuk Metaverse hingga Buat Mata Uang Kripto Sendiri
Sebagai informasi, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Di Indonesia sendiri aset kripto dianggap sebagai komoditas bursa berjangka dan masih dilarang sebagai alat bayar. Oleh karena itu, tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Baca Juga: Giliran Muhammadiyah Nyatakan Bitcoin dan Mata Uang Kripto Lainnya Haram
Sebab Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut pihaknya tidak mengawasi dan mengatur aset kripto tersebut. Namun kewenangan itu ada di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan.
"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto ," ujar Wimboh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).
Menurutnya larangan tersebut perlu diberikan sebab aset kripto merupakan jenis komoditas yang berfluktuasi tinggi dan nilainya bisa naik dan turun setiap saat. Sedangkan masyarakat harus paham terlebih dahulu risiko berinvestasi di aset digital tersebut.
Baca Juga: Walmart Ancang-ancang Masuk Metaverse hingga Buat Mata Uang Kripto Sendiri
Sebagai informasi, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Di Indonesia sendiri aset kripto dianggap sebagai komoditas bursa berjangka dan masih dilarang sebagai alat bayar. Oleh karena itu, tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
(akr)
Lihat Juga :