Tegas! OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Perdagangan Aset Kripto

Selasa, 25 Januari 2022 - 10:37 WIB
loading...
Tegas! OJK Larang Lembaga...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang kepada seluruh lembaga keuangan di Indonesia untuk memfasilitasi aset Kripto, baik menggunakan ataupun memasarkannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang kepada seluruh lembaga keuangan di Indonesia untuk memfasilitasi aset kripto, baik menggunakan ataupun memasarkannya.

Baca Juga: Giliran Muhammadiyah Nyatakan Bitcoin dan Mata Uang Kripto Lainnya Haram

Sebab Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut pihaknya tidak mengawasi dan mengatur aset kripto tersebut. Namun kewenangan itu ada di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan.

"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto ," ujar Wimboh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).

Menurutnya larangan tersebut perlu diberikan sebab aset kripto merupakan jenis komoditas yang berfluktuasi tinggi dan nilainya bisa naik dan turun setiap saat. Sedangkan masyarakat harus paham terlebih dahulu risiko berinvestasi di aset digital tersebut.

Baca Juga: Walmart Ancang-ancang Masuk Metaverse hingga Buat Mata Uang Kripto Sendiri

Sebagai informasi, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Di Indonesia sendiri aset kripto dianggap sebagai komoditas bursa berjangka dan masih dilarang sebagai alat bayar. Oleh karena itu, tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
Rekomendasi
Superkomputer LineShine...
Superkomputer LineShine China Raih Status Superkomputer Tercepat di Dunia
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
Robot Humanoid Mengemis...
Robot Humanoid Mengemis Meminta Sedekah untuk Mengisi Daya
Berita Terkini
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
Infografis
Jika Tak Diatur Ketat,...
Jika Tak Diatur Ketat, Kripto Bisa Picu Krisis Keuangan Global
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved