Ini Prosedur Pelaksanaan Penempatan Dana Bank Jangkar
Kamis, 11 Juni 2020 - 19:11 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, untuk melakukan penilaian atas proposal penempatan dana dari Bank Peserta, Kemenkeu akan menyampaikan permintaan informasi mengenai proposal penempatan dana dari Bank Peserta kepada OJK, yang memuat paling sedikit yaitu (a) peringkat komposisi hasil asesmen tingkat kesehatan Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana; (b) jumlah kepemilikan Surat Berharga Negara, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana yang belum direpokan dan jumlah dana pihak ketiga; (c) data restrukturisasi kredit/pembiayaan yang telah dilakukan oleh Bank Peserta dan Bank Pelaksana, dan nilai penundaan cicilan pokok selama maksimum 6 (enam) bulan untuk kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai dengan data yang dilaporkan bank kepada OJK; dan (d) informasi terkini terkait dengan kinerja Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana.
Kedua, Informasi tersebut akan disampaikan oleh OJK kepada Kemenkeu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permintaan informasi dari Kemenkeu dan data dari bank diterima oleh OJK.
Ketiga, Kemenkeu menyetujui atau menolak proposal penempatan dana/perpanjangan penempatan dana dari Bank Peserta dengan mempertimbangkan informasi dari OJK. Keempat, Kemenkeu akan menyampaikan informasi mengenai jumlah, jangka waktu, dan tanggal setelmen penempatan dana dan atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta kepada OJK, dengan menggunakan sarana elektronik dan atau surat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Seluruh informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan keputusan bersama ini bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan untuk tujuan memperlancar koordinasi antara Kemenkeu dan OJK serta mengoptimalkan pemberian informasi dari OJK dalam rangka penempatan dana dan pemberian subsidi bunga sebagai pelaksanaan Program PEN. Kemenkeu dan OJK bertanggung jawab atas kerahasiaan, penggunaan, dan pengamanan informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan Keputusan Bersama ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Keputusan Bersama ini dilakukan Kemenkeu dan OJK dengan koordinasi dan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya Keputusan Bersama ini. Hasil pemantauan dan evaluasi dapat menjadi bahan masukan untuk melakukan penyempurnaan terkait dengan regulasi atau kebijakan di masing-masing instansi.
Kedua, Informasi tersebut akan disampaikan oleh OJK kepada Kemenkeu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permintaan informasi dari Kemenkeu dan data dari bank diterima oleh OJK.
Ketiga, Kemenkeu menyetujui atau menolak proposal penempatan dana/perpanjangan penempatan dana dari Bank Peserta dengan mempertimbangkan informasi dari OJK. Keempat, Kemenkeu akan menyampaikan informasi mengenai jumlah, jangka waktu, dan tanggal setelmen penempatan dana dan atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta kepada OJK, dengan menggunakan sarana elektronik dan atau surat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Seluruh informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan keputusan bersama ini bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan untuk tujuan memperlancar koordinasi antara Kemenkeu dan OJK serta mengoptimalkan pemberian informasi dari OJK dalam rangka penempatan dana dan pemberian subsidi bunga sebagai pelaksanaan Program PEN. Kemenkeu dan OJK bertanggung jawab atas kerahasiaan, penggunaan, dan pengamanan informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan Keputusan Bersama ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Keputusan Bersama ini dilakukan Kemenkeu dan OJK dengan koordinasi dan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya Keputusan Bersama ini. Hasil pemantauan dan evaluasi dapat menjadi bahan masukan untuk melakukan penyempurnaan terkait dengan regulasi atau kebijakan di masing-masing instansi.
(akr)
Lihat Juga :